Seorang Guru Madrasah di Tegal Jadi Korban Pembacokan Gegara Obat Warung Aceh

Pembacokan Lantaran Obat Warung Aceh

Pembacokan Lantaran Obat Warung Aceh

 

Tegal Jateng TargetNews.id  Nur Khisom, S.Pd (32) seorang guru Madrasah Aliyah di Tegal menjadi korban pembacokan oleh orang yang bernama Heru dan kedua orang temannya yang tidak diketahui identitasnya.

“Korban di celurit dan mengalami luka di bagian belakang punggung, perut dan leher belakang saat disuruh jongkok oleh pelaku, pada Selasa (16/4/2024) malam sekitar pukul 22.12 WIB di Depan Gas LPG Duren Sawit, Lebaksiu, Kabupaten Tegal,” ujar Adv. Nur Ali, S.H.I.,M.H kepada media, Rabu (17/4/2024).

Saat ini kejadian tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Polres Tegal,” tutur Adv. Nur Ali, S.H.I.,M.H.

Dia juga menjelaskan kronologis yang dialami kliennya, bahwa pada Selasa (16/4/2024) malam sekitar pukul 22.12 WIB di Depan Gas LPG Duren Sawit, Lebaksiu, korban Nur Khisom, S.Pd diajak ketemuan oleh ketiga pelaku, setelah ngobrol-ngobrol dengan pelaku, korban menyampaikan bahwasanya jangan menjual pil semacam itu atau pil Aceh kepada anak-anak SMP, karena sebagian besar anak-anak SMP sebagian besar muridnya.

Baca juga  Pantau Daerah Rawan Laka Lantas Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli

Lantaran tidak terima apa yang disampaikan korban, pelaku pun mengatakan kepada korban, “Kamu itu siapa dan jangan ikut campur, itu urusan saya,” kata pelaku kepada korban.

Korban pun balas kepada pelaku, “Saya ini datang baik-baik, kasihan generasi muda jangan sampai dirusak. Dan disitulah korban disuruh jongkok lalu di celurit oleh pelaku yang mengenai di bagian belakang punggung, perut dan leher. Setelah membacok korban, pelaku kabur,” terang Adv. Nur Ali, S.H.I.,M.H.

Baca juga  Warga Banyumas Siap Bersaksi, Bahwa Mereka Kena "PRANK" diundang Maulid, bukan untuk setuju Pindah Balai !!

Atas kejadian itu, korban saat ini masih terbaring sakit pasca pulang dari rumah sakit.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Suyatno membenarkan kejadian tersebut.

“Kami sudah mengantongi ketiga nama pelaku tersebut, saat ini masih dalam pengejaran dan penyidikan. “Tersangka bisa kami kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Har/Fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Dirgahayu Korem 084/Bhaskara Jaya Ke-57, Lantamal V Turut Serta

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Patroli ke Titik Rawan Laka Saat Operasi Zebra Telabang

Artikel

Bripka Andi Berikan Edukasi Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Sasar Masyarakat Di Dermaga Fery

BERITA UTAMA

Acara Sedekah Bumi Ruwatan Desa Warureja Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal.

BERITA UTAMA

Jaga Kemitraan, Polsek Rakumpit Sebarkan Nomor Pengaduan

BERITA UTAMA

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System, Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

Uncategorized

Jalin Sinergitas, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Gelar Komsos Dengan Kapolsek Dan Sekdes