Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga

Berhasil Amankan 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga

Berhasil Amankan 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga

 

SURABAYA TargetNews.id Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polrestabes Surabaya menggagalkan dua kelompok remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Simokerto Surabaya. Sebanyak 7 orang remaja yang terlibat diamankan polisi.

Ketujuh pelaku adalah HM (16) warga Gembong Surabaya, MAR (15) warga Jalan Gembong Gg 2/18, MR (18) warga Kapasan Samping 43 Surabaya

Kemudian ARM (17) warga Sumbo blok c 208, MS (16) Gembong Gg 3/78 Surabaya, GPP (16) warga Kedunganyar Gg 8/43b Surabaya dan MF (17) warga Gembong 33a Surabaya.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso, S.E. mengatakan para remaja itu kita amankan pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 05.17 Wib.

Baca juga  Ribuan Paket Bansos disebar Polres Bengkayang Untuk Anak Balita Dengan Kondisi Wasting dan Stunting

Saat itu, team patroli medsos Respatti Polrestabes mengetahui lokasi mereka live streaming saat akan melakukan aksi tawuran.

Saat mengetahui keberadaan kedua kelompok bernama Serigala Pusat dan Durian runtuh sby, polisi langsung melakukan serangkaian penyisiran di lokasi.

“Team Respatti saat mendatangi lokasi mereka ketakutan lalu berhamburan, sekitar 12 pemuda yang akan melakukan aksi tawuran. Namun berhasil kita amankan 7 remaja ala – ala gangster (anak-anak salah asuhan),” kata Teguh, Selasa (16/4/2024).

Saat itu, kedua kelompok tersebut sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam (sajam) yang akan digunakan untuk tawuran. Namun demikian, tim patroli berhasil membekuk mereka dan mengamankan total dua celurit.

Baca juga  Peringatan HUT RI, Polres Pulang Pisau Teguhkan Semangat Kemerdekaan Melalui Upacara

“Barang bukti, dua Sajam (1 Celurit Panjang dan 1 Celurit Pendek), 3 Unit Sepeda Motor dan ⁠2 Handphone,” ujarnya.

Setelahnya itu, tim patroli membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Simokerto Surabaya.

Dari hasil penyidik Unit Reskrim Polsek Simokerto akhirnya seorang remaja ARM warga Sombo Surabaya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1 meter dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.Tutup(ERS)

Share :

Baca Juga

Artikel

Danyonif 5 Marinir Ikuti Apel Pam Natal Dan Tahun Baru 2025

BERITA UTAMA

KELUARGA BESAR BANG UDIN ( MAS SAIFUDDIN ) GELAR BUKA PUASA BERSAMA DI KEDAI DJOEANG JL.KENJERAN SURABAYA

Artikel

Refleksi Mendalam di Hari Buruh Nasional: Membangun Pilar Keadilan dan Kesejahteraan Pekerja Indonesia dalam Bingkai Hukum

Artikel

Polres Tegal Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satreskrim Tunjukkan Kinerja Profesional dalam Konferensi Pers Polda Jateng

BERITA UTAMA

Imbau Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Polisi Wanita Polres Pulpis Lakukan Cooling System

Artikel

Pria Gondrong, Asal Warga Sidoarjo Tega Perkosa Anak Tiri di Wringinanom Gresik

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Sambang dan Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Wilayah dan Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas