Sat Reskrim Polres Sinjai Ungkap Tindak Pidana Prostitusi Online Melalui Via MiChat

Ungkap Tindak Pidana Prostitusi Online Melalui Via MiChat

Ungkap Tindak Pidana Prostitusi Online Melalui Via MiChat

 

Sinjai TargetNews.id – Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengungkap Tindak Pidana Prostitusi Online Melalui Via MiChat dan mengamankan 2 orang perempuan terduga pelaku prostitusi online di Kabupaten Sinjai, berinisial perm. IGC (24) tahun, pek. IRT, alamat Kabupaten Bulukumba, dan perm. JI, (24) tahun, pek. Pelajar / Mahasiswa, alamat Kabupaten Bantaeng.

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos, SE.,M.Si.,MH mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada sebuah penginapan di jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada Kamis (18/4/24) malam sekitar pukul 22.23 wita.

Baca juga  Ziarah ke Makam Soekarno, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa

Penggerebekan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tempat prostitusi online melalui aplikasi MiChat di salah satu penginapan dijalan Sam Ratulangi, Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara.

Menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat, tim resmob Sat Reskrim Polres Sinjai laksanakan razia penyakit masyarakat sasaran penginapan dan mengamankan perm. IGC, dan perm. JI, terkait dugaan tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi media sosial berupa michat.” ujar Kasat Reskrim dalam keterangan tertulis. Sabtu, (20/4/2024).

Adapun hasil interogasi dari kedua pelaku perm. IGC dan perm. JI, mengaku melakukan prostitusi online lewat aplikasi michat tanpa adanya perantara (Mucikari) dan atas keinginan sendiri untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga  Satpolairud Polres Pulang Pisau Ingatkan Keselamatan Pengguna Transportasi Air

“Perm. IGC, mengakui bahwa transaksi dan tawar menawar lewat aplikasi michat dengan tarif Rp.200.000, (dua ratus ribu) rupiah dan perm. JI, mengakui bahwa transaksi dan tawar menawar lewat aplikasi michat dengan tarif Rp.200.000, (dua ratus ribu) rupiah.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 tiga) buah Handphone yang didalamnya berisi aplikasi michat.

“Selanjutnya, kedua orang tersebut bersama barang buktinya dibawa ke Satuan Reskrim Polres Sinjai guna pengusutan lebih lanjut dan koordinasikan dengan Dinas sosial Kabupaten Sinjai untuk dilakukan pembinaan” jelasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Lakukan Pehijauan, Kodim 1208/Sambas Bersama Pemda Karya Bakti Tanam Pohon Di Hutan Kota Kabupaten

Artikel

Rudolf Simbolon Sesalkan Sikap Kasi Datun Kejari Jakarta Timur Rahmadhy Seno Lumakso Terhadap Wartawan

Artikel

Kasat Lantas Polrestabes Beserta Jajaran Berkunjung di RS Ubaya Surabaya

Artikel

Peringati Ulang Tahun ke-49, Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal Gelar Jalan Santai

Artikel

Gaduh ! Bukti Kegagalan Pj Bupati Sampang, DPW KAKI Minta Mendagri Turun Tangan

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Hadir di Pagi Hari, Wujudkan Keselamatan Lalu Lintas

Artikel

Jadwal Contraflow, One Way dan Ganjil Genap Arus Mudik 2025

Uncategorized

Ini Upaya Bripka Andi Jaga Kamtibmas Perairan