Sat Reskrim Polres Sinjai Ungkap Tindak Pidana Prostitusi Online Melalui Via MiChat

Ungkap Tindak Pidana Prostitusi Online Melalui Via MiChat

Ungkap Tindak Pidana Prostitusi Online Melalui Via MiChat

 

Sinjai TargetNews.id – Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengungkap Tindak Pidana Prostitusi Online Melalui Via MiChat dan mengamankan 2 orang perempuan terduga pelaku prostitusi online di Kabupaten Sinjai, berinisial perm. IGC (24) tahun, pek. IRT, alamat Kabupaten Bulukumba, dan perm. JI, (24) tahun, pek. Pelajar / Mahasiswa, alamat Kabupaten Bantaeng.

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos, SE.,M.Si.,MH mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada sebuah penginapan di jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada Kamis (18/4/24) malam sekitar pukul 22.23 wita.

Baca juga  Karnaval Tingkat SD Se-Kecamatan Kertosono Meriahkan HUT RI ke-80

Penggerebekan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tempat prostitusi online melalui aplikasi MiChat di salah satu penginapan dijalan Sam Ratulangi, Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara.

Menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat, tim resmob Sat Reskrim Polres Sinjai laksanakan razia penyakit masyarakat sasaran penginapan dan mengamankan perm. IGC, dan perm. JI, terkait dugaan tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi media sosial berupa michat.” ujar Kasat Reskrim dalam keterangan tertulis. Sabtu, (20/4/2024).

Adapun hasil interogasi dari kedua pelaku perm. IGC dan perm. JI, mengaku melakukan prostitusi online lewat aplikasi michat tanpa adanya perantara (Mucikari) dan atas keinginan sendiri untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga  Polri Untuk Masyarakat, Kapolsek Kahayan Hilir Berikan Bantuan Paket Sembako ke Warga

“Perm. IGC, mengakui bahwa transaksi dan tawar menawar lewat aplikasi michat dengan tarif Rp.200.000, (dua ratus ribu) rupiah dan perm. JI, mengakui bahwa transaksi dan tawar menawar lewat aplikasi michat dengan tarif Rp.200.000, (dua ratus ribu) rupiah.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 tiga) buah Handphone yang didalamnya berisi aplikasi michat.

“Selanjutnya, kedua orang tersebut bersama barang buktinya dibawa ke Satuan Reskrim Polres Sinjai guna pengusutan lebih lanjut dan koordinasikan dengan Dinas sosial Kabupaten Sinjai untuk dilakukan pembinaan” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala melaksanakan Patroli malam dan sasaran perkantoran

Uncategorized

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

BERITA UTAMA

OMBUDSMAN SIDAK KE LAPAS KELAS IIA SALEMBA

Uncategorized

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System Ke Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Undangan Lelang Pengadaan Barang Dan Jasa

BERITA UTAMA

LAKUKAN MONITORING ASET BMN, KANWIL KEMENKUMHAM JATIM TINJAU BMN LAPAS PAMEKASAN BERUPA TANAH

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku, Himbau Masyarakat Waspada Penipuan Online

Artikel

Trail Adventure Patra TC Part 3: Wujud Kebersamaan TNI dan Rakyat Tabalong