Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Minggu, 28 April 2024 - 22:36 WIB

Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE, Ini Penjelasan Pengacara Kondang Acong Latif!

Tidak Bisa Dijerat UU ITE, Ini Penjelasan Pengacara Kondang Acong Latif!

Tidak Bisa Dijerat UU ITE, Ini Penjelasan Pengacara Kondang Acong Latif!

 

 

JAKARTA, — Pengacara kondang, Acong Latif yang juga sebagai kuasa hukum Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) menjelaskan saat di acara diskusi dengan tema “Kebebasan Pers dan Karya Jurnalistik Indonesia”. Melalui aplikasi Zoom bersama wartawan. Saat itu ia (Acong Latif) menyampaikan bahwa Polisi tidak bisa memeriksa wartawan perihal karya jurnalistik, Sabtu, (27/04/2024).

“Jika teman-teman Pers dipanggil penyidik perihal itu, berarti Penyidik tersebut telah menabrak beberapa aturan dan melanggar Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum,” kata Acong Latif.

Diskusi Acong Latif dan jurnalis yang tergabung di asosiasi Persatuan Jurnalis Sampang terus berlanjut. Ia pun menjelaskan bahwa sudah jelas di Mou Polri dan Dewan Pers.

Baca juga  Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan Karhutla kepada masyarakat

“Wartawan di Indonesia ini ibaratkan anak kandung Dewan Pers. Jadi sepenuhnya dilindungi oleh Dewan Pers dan sudah jelas MoU Polri dan Dewan Pers ialah tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan yang juga dilanggar,” jelas Acong Latif, pengacara kondang asal Madura yang saat ini berdomisili di Ibu Kota Jakarta.

Dengan ciri khas senyumannya Acong Latif pun menceritakan bahwa wartawan tidak dapat dijerat dengan UU ITE.

Wartawan ini sangat spesial ya mas. Karena tidak dapat dijerat dengan UU ITE, jika ada karya jurnalistik yang dianggap melenceng untuk menyelesaikan sengketa hasil jurnalistik tersebut harus di Dewan Pers. Polisi tidak bisa menjerat wartawan dengan UU ITE. Hal ini sudah tertera jelas adalam Pasal 15 UU Pers dan ditegaskan kembali lewat putusan Mahkamah Agung,” kata Acong Latif pria tampan yang pernah mengeyam pendidikan ilmu hukum di Kota Bandung ini kepada awak media, Sabtu (27/4/2024).

Baca juga  Kanit Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang bahaya Karhutla

Acong Latif, yang juga sebagai Kuasa Hukum Persatuan Jurnalis Sampang tersebut juga menegaskan bahwa wartawan memiliki hak tolak.

Wartawan juga memiliki hak tolak, sesuai Pasal 1 ayat 10 UU Pers 40/1999, wartawan memiliki hak tolak atas pemanggilan apa pun dari siapa pun, kecuali pemanggilan oleh pengadilan,” tegas Acong Latif. (Limbad)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Batituud Koramil 04/Kra Beserta 2 orang babinsa Laksanakan Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Tingkat Kecamatan Karanganyar.

BERITA UTAMA

TARGETNEWS.ID MENYAPA WUJUDKAN TARGETNEWS.ID YANG LEBIH HUMANIS DAN CEPAT DIKENAL MASYARAKAT

Uncategorized

Agar Kamtibmas tetap kondusif, Sat Samapta lakukan Patroli di Obvit

Artikel

Polres Probolinggo Gelar Turnamen E-Sport MLBB Kapolres Cup 2024, Beri Wadah Positif Bagi Pelajar

Artikel

REJEKI Yang TAK Dl SANGKA SANGKA SEORANG WARGA MASYARAKAT DESA PASANGAN DAPAT HADIAH UMROH

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan

Uncategorized

Sambangi Warga Masyarakat, Polsek Maliku Himbau untuk Berperan Aktif Menjaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Uncategorized

Sat Binmas Polres Pulpis Sambang Serta Sosialisasi Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan