Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Minggu, 28 April 2024 - 22:36 WIB

Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE, Ini Penjelasan Pengacara Kondang Acong Latif!

Tidak Bisa Dijerat UU ITE, Ini Penjelasan Pengacara Kondang Acong Latif!

Tidak Bisa Dijerat UU ITE, Ini Penjelasan Pengacara Kondang Acong Latif!

 

 

JAKARTA, — Pengacara kondang, Acong Latif yang juga sebagai kuasa hukum Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) menjelaskan saat di acara diskusi dengan tema “Kebebasan Pers dan Karya Jurnalistik Indonesia”. Melalui aplikasi Zoom bersama wartawan. Saat itu ia (Acong Latif) menyampaikan bahwa Polisi tidak bisa memeriksa wartawan perihal karya jurnalistik, Sabtu, (27/04/2024).

“Jika teman-teman Pers dipanggil penyidik perihal itu, berarti Penyidik tersebut telah menabrak beberapa aturan dan melanggar Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum,” kata Acong Latif.

Diskusi Acong Latif dan jurnalis yang tergabung di asosiasi Persatuan Jurnalis Sampang terus berlanjut. Ia pun menjelaskan bahwa sudah jelas di Mou Polri dan Dewan Pers.

Baca juga  Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku

“Wartawan di Indonesia ini ibaratkan anak kandung Dewan Pers. Jadi sepenuhnya dilindungi oleh Dewan Pers dan sudah jelas MoU Polri dan Dewan Pers ialah tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan yang juga dilanggar,” jelas Acong Latif, pengacara kondang asal Madura yang saat ini berdomisili di Ibu Kota Jakarta.

Dengan ciri khas senyumannya Acong Latif pun menceritakan bahwa wartawan tidak dapat dijerat dengan UU ITE.

Wartawan ini sangat spesial ya mas. Karena tidak dapat dijerat dengan UU ITE, jika ada karya jurnalistik yang dianggap melenceng untuk menyelesaikan sengketa hasil jurnalistik tersebut harus di Dewan Pers. Polisi tidak bisa menjerat wartawan dengan UU ITE. Hal ini sudah tertera jelas adalam Pasal 15 UU Pers dan ditegaskan kembali lewat putusan Mahkamah Agung,” kata Acong Latif pria tampan yang pernah mengeyam pendidikan ilmu hukum di Kota Bandung ini kepada awak media, Sabtu (27/4/2024).

Baca juga  Wujud Kedekatan Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Desa Binaan

Acong Latif, yang juga sebagai Kuasa Hukum Persatuan Jurnalis Sampang tersebut juga menegaskan bahwa wartawan memiliki hak tolak.

Wartawan juga memiliki hak tolak, sesuai Pasal 1 ayat 10 UU Pers 40/1999, wartawan memiliki hak tolak atas pemanggilan apa pun dari siapa pun, kecuali pemanggilan oleh pengadilan,” tegas Acong Latif. (Limbad)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Antisiapasi warga membawa sajam Personel Polsek melaksanakan Giat KRYD

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menyambangi warga binaannya

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Lapangan

Artikel

Penyambutan Kedatangan Kapal Perang India INS Shivalik (F47) Oleh Prajurit Yonmarhanlan V

Artikel

DPC PERADI Kota Surabaya Ajukan Amicus Curiae Ke Mahkamah Agung

Uncategorized

Gelar Patroli Maja untuk antisipasi Karhutla sejak dini

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Himbau Agar Tidak Menggunakan Bahan Berbahaya Saat Mencari Ikan

BERITA UTAMA

PERSONEL SATBINMAS POLRES PULANG PISAU SAMPAIKAN HIMBAUAN CEGAH PREMANISME DI TENGAH MASYARAKAT