Home / Uncategorized

Senin, 29 April 2024 - 18:35 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla di Desa Binaannya.

 

Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Desa Gandang, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Arif Widodo, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, Minggu (28/04/2024) Pagi.

Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Terhadap pelaku yang menyebabkan Kebakaran hutan dan lahan dapat dipidana kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 15 Milyar.

Baca juga  Polres Pulang Pisau Sebar Brosur Himbauan Kamseltibcarlantas

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi di tempat terpisah menyampaikan, sebagai garda terdepan, kami harapkan sosialisasi serta himbauan terkait larangan karhutla yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas kepada seluruh lapisan masyarakat mampu meminimalisir terjadinya karhutla.

Baca juga  Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Share :

Baca Juga

Artikel

Korem 031/WB Ikuti Peresmian 2.664 Titik Sumber Air Bersih di Seluruh Wilayah Indonesia Secara Virtual Oleh Kepala Staf Angkatan Darat

Artikel

Generasi Muda Diajak Budaya Menjaga Adat Leluhur.

Uncategorized

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

BERITA UTAMA

Wujud Peduli Hanpangan Di Wilayah Binaan, Babinsa Dampingi Petani Jagung

Artikel

Lewat Sambang Personil Bhabinkamtibmas Polres Pulang pisau Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sebangau Kuala Sosialisasi kan Super App Kepada warga

Uncategorized

Sambut Akhir Pekan, Kasatsamapta Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi

Uncategorized

Personil Satpolairud Polres Pulpis Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Lahan