Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Senin, 29 April 2024 - 04:43 WIB

Setelah 9 Tahun DPO Perkara Kepabeanan Achirnya Berhasil Diringkus Tim Intelijen Kejari Tanjung Perak Bersama Tim Intelijen Kejagung

Berhasil Diringkus Tim Intelijen Kejari Tanjung Perak Bersama Tim Intelijen Kejagung

Berhasil Diringkus Tim Intelijen Kejari Tanjung Perak Bersama Tim Intelijen Kejagung

 

Surabaya,darksalmon-herring-325340.hostingersite.com Tim Intelijen Kejari Tanjung Perak Bersama Tim Intelijen Kejagung dan Tim Intelijen Kejati Jawa Timur meringkus Dominggus Maspaitella di rumah kos didaerah Jatiwarna Bekasi Jawa Barat setelah menghilang selama 9 tahun terkait perkara kepabeanan,

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra mengatakan, sehari setelah dilakukan penangkapan terhadap Dominggus Maspaitella kemudian dilakukan Cek kesehatan di RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur.

“Sekitar pukul 13.00 WIB setelah Cek Kesehatan langsung dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana Dominggus Maspaitella ke Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur,” ujarnya (26/4/2024).

Eksekusi dilakukan berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung Nomor 1195K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2015 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/M.5.3/Fu.2/04/2024 tanggal 25 April 2024.

Baca juga  Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

Berdasarkan putusan tersebut, Dominggus dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan cara memberikan keterangan tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Modus yang dilakukan terpidana adalah mengajukan pemberitahuan import Barang (PIB) kepada Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya tertanggal 22 Pebruari 2010 yang diberitahukan adalah jenis barang Sulfamic Acid 4.000 bags dengan berat bersih 100.000 kg, BM = 0 %, PPn = 10 % PPn =25 %, bahwa kemudian PFPD (Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen) melakukan uji laboratorium kepada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya dengan surat Nomor : 498/WBC.10 /KPP.MP.Ol/PFPD/2010 tanggal 2 Maret 2010,

Baca juga  Jum'at Berkah, Babinsa Selakau Tua Dampingi Baznas Salurkan Bantuan Bagi Warga Yang Membutuhkan

Bahwa berdasarkan surat dari Kepala BPIB Nomor S-484-SHP/B/ WBC.11/BPIB/2010 tanggal 03 Maret 2010 barang tersebut adalah Dextrose Monohydrate (glucose), dan barang tersebut masuk pada klasifikasi barang HS 1702.30.10.00, BM 5%, PPn = 10% PPh 2,5% sehingga barang tersebut tidak sesuai dengan PIB nomor : 014188 tanggal 23 Pebruari 2010 yang diajukan oleh Dominggus Maspaitella.

“Akibat perbuatannya terpidana Dominggus dihukum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan,” jelasnya. (Nursyam),

Share :

Baca Juga

Artikel

Diduga Lakukan Pemerasan Kepada Kadis Pendidikan Jatim, DUA OKNUM AKTIVIS Dicokok POLDA JATIM

Artikel

PRAJURIT PETARUNG MALAKA DAN 13th MEU (USMC) RAYAKAN HUT U.S MARINE YANG KE 249 TH

Uncategorized

Kapolres Pulang Pisau Berikan Arahan Kepada Personil KRYD Ops Mantap Praja

Artikel

Jelang Pelantikan, DPC PWDPI Sidoarjo Matangkan Persiapan: Tawarkan Sinergi Melalui Sponsorship, Bukan Proposal Sumbangan

Artikel

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala

Artikel

Karya Bakti HUT TNI Ke 79 Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bersihkan Taman Makam Pahlawan Bumi Tuntung Pandang

BERITA UTAMA

Kapolda Maluku Melalui Juru Bicaranya Tuding LKPHI Tidak Profesional, Direktur Eksekutif Kapolda Maluku Jangan bungkam nalaar suara kritis Masyarakat dengan dalil bantuan.

BERITA UTAMA

Persiapan Jelang Kapolda Cup, Tim Bela Diri Polresta Palangka Raya Mantapkan Gerakan dan Teknik