Home / Uncategorized

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:10 WIB

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

 

Polres Pulang Pisau – Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukum Polsek Maliku dengan sasaran premanisme untuk memastikan Kamtibmas tetap kondusif, Jumat (03/05/2024) malam.

Kegiatan Operasi Premanisme yang dilaksanakan bertujuan untuk memberantas dan mengantisipasi aksi-aksi kejahatan premanisme sehingga menciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif

Baca juga  Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Melaksanakan Komsos Dengan Kepala Desa

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, pelaksanaan kegiatan KRYD yaitu melakukan razia serta pemeriksaan terhadap warga yang ditemui dan terhadap barang-barang bawaannya serta di tempat-tempat yang dicurigai, selama kegiatan tidak ada ditemukan masyarakat yang membawa Sajam, Narkoba maupun benda-benda yang berbahaya lainnya dan juga tidak ada ditemukan aksi kejahatan premanisme.

Baca juga  Ngeri! Polisi Temukan 10 Mayat Korban Dukun Pengganda Uang Banjarnegara

“Kegiatan ini akan terus kami tingkatkan, untuk memberikan rasa aman dan nyaman warga masyarakat dengan kehadiran Polisi yang selalu siaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat,” ujar Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar Memberikan Himbauan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Wajib Baca! Ternyata Ini yang Membuat Kekayaan Ketua DPRD Brebes Berlipat Hingga Rp.1,6 Miliar

Uncategorized

Bupati Umi Kukuhkan 80 Anggota Paskibraka Tahun 2023

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel Serah Terima piket jaga di Halaman Mako Polsek Sebangau Kuala

Uncategorized

Cek Sumber air Di Desa-desa Personil Polsek Pandih Batu menghadapi Musim Kemarau.

Artikel

Warga Purwodadi Diduga Meninggal Akibat Miras, Ternyata Diagnosa Dokter Sakit Jantung

BERITA UTAMA

Stop Karhutla Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

Artikel

Korupsi Aset PT KAI, Warga Pacarkeling Ditahan Usai Rugikan Negara Rp4,7 Miliar