Perjudian Besar Dan Omsite Ratusan Juta Di Wilayah Hukum Polres Tulungagung Tidak Tersentuh; Apa Benar Terima Upeti

Polres Tulungagung Tidak Tersentuh; Apa Benar Terima Upeti

Polres Tulungagung Tidak Tersentuh; Apa Benar Terima Upeti

 

Tulungagung’  Viral,ramainya pemberritaan di media online tentang perjudian jenis sabung ayam,dadu,cap jiky maupun main kartu,kletek diwilayah hukum Polres Tulungagung seakan buat tantangan aparat penegak hukum.Sudah berungkali ditertibkan tetap aja beraktivitas. Rabu 8 Mei 2024.

Terpantau beberapa tempat masih aktivitas masih berlenggang seakan tidak takut oleh jeratan hukum.Tim Invetigasi mencoba menelusuri lokasi yang sudah di beritakan sebelumnnya oleh media online dan cetak.

Lokasi itu tepatnya,Desa padangan,Bulusari yang sempat kami datangi tempatnya cukup lebar dan permanen,besar megah terlihat dari luar. team media bersama (LSM) tidak bisa masuk karena di jaga ketat oleh panitia mencoba menghindari bentrokan dengan penjaga kalangan tersebut.

Baca juga  Dandim 0817/Gresik Pimpin Langsung Acara Korp Raport Pindah Satuan Danramil

Berdasarkan keterangan warga Tulungagung (Y) 56 tahun, sering dirinya main judi sabung ayam dan dadu,membenarkan kalau tempat itu dibuat ajang judi,menyampaikan ke pada tim.

Tambahnya narasumber( Y),kalau kalangan itu mengundang para pemain yang suka berjudi atau sering judi, biasanya melalui seluler mas,dikirim atau dibuat setatus di WhatsApp,dengan tulisan “ayo ayo ayooo Merapat Majapahit Farm Padangan Ngantru Hari ini breng 4 airan T500 dengan secara tidak langsung status itu untuk memberi jadwal atau agenda buat si pleyer (pemain).saya menduga,bos bos bandar dan kalangan sudah terkondisikan ke pihak Penegak Hukum Wilayah.

Masih, (Y)kami dan teman-teman lainnya kalau datang kelokasi kalangan Tulungagung tidak kuwartir mas, karena aman tidak akan ada pembubaran oleh Polisi Polres dan Polsek. Kabarnya pengelola kalangan sudah memberikan kayak atensi atau upeti,gitu mas.’Irainya

Baca juga  Anggota Kodim 1612/Manggarai Terlibat Dalam Pengamanan Misa Natal Hari ke 2 di Gereja St. Vitalis Cewonikit

Hal ini perlu dipertanyakan kok anehnya kegiatan tersebut sudah lama tapi APH setempat tidak mengetahuinya perbuatan tersebut sudah melanggar tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk sambung ayam selain di larang secara tegas oleh hukum positif(KUHP)
Hal ini dapat di ketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan pasal 542 KUHP. Kemudian dengan adanya UU. No 7.1974 di ubah menjadi pasal 303 BIS KUHP..Limbad

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Sambangi Penumpang Jasa Fery Ini Yang Disampaikan Bripka Andi

Uncategorized

Satsamapta Polresta Palangka Raya Jaga Kondusifitas Kantor Perbankan

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Sosialisasi Himbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

Babinsa Sepantai Dampingi Forkopimcam Sejangkung Distribusikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir

Uncategorized

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksakan Pengamanan Jalan, Bantu PLN Kegiatan Pembersihan Cabang Pohon

Uncategorized

Dukung Pelaksanaan Tugas, Dokkes Polres Pulang Pisau Cek Kesehatan Anggota Pos Pengamanan Nataru

BERITA UTAMA

Satpolair Polres Pulpis Sapa Warga Pesisir: Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Jalur Sungai