Home / Uncategorized

Sabtu, 11 Mei 2024 - 18:54 WIB

Wujudkan Pelayanan Polri yang Presisi, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App.

 

Polres Pulang Pisau – Brigpol I Putu Tirta P., Personel Bhabinkamtibmas Desa Garantung, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi kepada warga masyarakat terkait aplikasi Polri Super App dalam rangka mempermudah warga masyarakat dalam mengakses pelayanan Polri, Sabtu (11/05/2024) Pagi.

Pelayanan Polri kini dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan warga masyarakat melalui Aplikasi “Polri Super App”, ini Sebagai langkah untuk mewujudkan dan merealisasikan transformasi menuju Polri yang Presisi, Aplikasi Polri Super App memberikan pelayanan untuk warga masyarakat yang diantaranya, informasi daerah rawan, pengurusan SIM, STNK dan SKCK secara online, informasi E-Tilang, hingga informasi mengenai Pos Polisi dan rumah sakit Polri

Baca juga  Warga Bahagia Saat Pemuda ODGJ, di Gresik Dibantu Kapolres

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, Aplikasi Polri ini merupakan sebuah sistem dalam menyatukan seluruh layanan data, memberikan kemudahan dalam membuat/membangun sebuah layanan baru, mengintegrasikan layanan yang telah ada dan membuat sebuah standarisasi layanan dari hulu hingga hilir.

Baca juga  Program 1 Pemanfaatan Pekarangan, Pangan Bergizi Berjalan dengan Baik

“Sahabat POLRI, perpanjang SIM, pembayaran STNK, pengaduan masyarakat dan layanan POLRI lainnya dapat diakses dengan mudah melalui Aplikasi Polri Super App,” ungkap Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jumat Curhat di Kelurahan Menteng, Kapolsubsektor Jekan Raya Sampaikan Ini

Uncategorized

Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Menggunakan Lembaran Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau, Tegur Pengemudi Kendaraan Kelebihan Muatan

Uncategorized

Edukasi Karhutla, Polsek Rakumpit Tegaskan Pelaku Akan Didenda Maksimal 15 M

BERITA UTAMA

IKABHAMAS Tegal Kota Salurkan Bantuan untuk Renovasi Masjid Al Amin

Artikel

YONIF 8 MARINIR GELAR PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN DI HARI RAYA IDUL ADHA 1445 H/2024 M

Uncategorized

Dankodikdukum Pimpin Upacara Tupdik Siswa Diklaba dan Diktukba TNI AL TA. 2023

Uncategorized

Dankodiklatal : Menjadi Prajurit Jalasena Merupakan Panggilan Jiwa Untuk Berbakti Kepada Bangsa dan Negara