Curras di Tegalrejo, Pelaku Lukai dan Bawa Kabur Sepeda Motor Korban

Curras di Tegalrejo, Pelaku Lukai dan Bawa Kabur Sepeda Motor Korban

Curras di Tegalrejo, Pelaku Lukai dan Bawa Kabur Sepeda Motor Korban

 

MAGELANG JATENG – Seorang pria asal Muara Enim, Sumatera Selatan berhasil diringkus Satreskrim Polresta Magelang setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curras) di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Pria berinisial SS (39) ini ditangkap petugas pada Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut dibeberkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Rabu (15/05/2024) siang. Dalam kegiatan ini Kapolresta Magelang didampingi Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba, S.I.K, M.H. dan Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.

Kapolresta Magelang menuturkan kronologi kejadian, berawal ketika Tersangka SS bersama Korban TAR (23) warga Sleman, D.I. Yogyakarta, datang ke seorang warga di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo pada Senin (13/05/2024) sekira pukul 19.30 WIB. Keduanya datang dengan maksud mengantar jamu ke pemilik rumah.

Baca juga  Berjalan 5 Hari, Kebakaran Gunung Bromo Belum Padam

“Kemudian pukul 24.00 WIB pemilik rumah menanyakan kepada kedua tamunya mau pulang atau menginap di rumah itu, akhirnya keduanya memutuskan menginap. Di rumah itu, Korban tidur di sofa ruang tamu, sedangkan Tersangka di lantai bawah,” ujar Kombes Pol Mustofa.

Pada Selasa 14 Mei 2024 pukul 02.30 WIB pemilik rumah mendengar suara teriakan minta tolong dari Korban. Selanjutnya pemilik rumah mendatangi ruang tamu dan mendapati banyak darah berceceran di lantai.

“Pemilik rumah juga melihat Tersangka sudah berkemas hendak pergi, sedangkan Korban sembunyi di ruang sebelah. Kemudian atas kejadian yang dilihatnya, pemilik rumah melapor ke Ketua RT setempat, dan saat itu Tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor Korban,” lanjut Kapolresta.

Baca juga  Tim Terpadu TNI-POLRI, Ditpam dan Satpol PP Melaksanakan Penertiban Tambang Pasir Illegal di Wilayah Kota Batam

“Korban mengalami luka berat berupa 7 (tujuh) tusukan benda tajam yang menyebabkan luka serius di organ lambung dan usus. Saat ini Korban telah selesai menjalani pembedahan di RS Bethesda Yogyakarta,” imbuh Kombes Pol Mustofa.

Berkat kesigapan Satreskrim Polresta Magelang, Tersangka SS berhasil ditangkap pada Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Atas perbuatannya, Tersangka diancam dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman 12 tahun pidana penjara.

Dalam pengakuannya, Tersangka SS melakukan perbuatan melukai Korban dipicu emosi Tersangka kepada Korban. Alasannya, Korban sering mengganggu istri Tersangka. Fauzi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

Irjen Sandi Pimpin Sertijab PJU Baru Humas Polri

Uncategorized

Kegiatan Sosialisasi Akun Media Sosial Humas Polres Pulang Pisau.

BERITA UTAMA

Hari Ke-5 Ops Patuh, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi Edukasi Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

BERITA UTAMA

Cegah Judi Online Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang ke Masyarakat

Artikel

Kapolres Batu Safari Ramadhan, Bersama Forkopimda Di Masjid Nurul Huda

Artikel

Mengikuti Apel Gelar Pasukan, Kodim 1009/TLA Mendukung Operasi Zebra Intan 2025

Artikel

Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Metro Terus Kembangkan Pembinaan Kemandirian Bagi Warga Binaan