Curras di Tegalrejo, Pelaku Lukai dan Bawa Kabur Sepeda Motor Korban

Curras di Tegalrejo, Pelaku Lukai dan Bawa Kabur Sepeda Motor Korban

Curras di Tegalrejo, Pelaku Lukai dan Bawa Kabur Sepeda Motor Korban

 

MAGELANG JATENG – Seorang pria asal Muara Enim, Sumatera Selatan berhasil diringkus Satreskrim Polresta Magelang setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curras) di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Pria berinisial SS (39) ini ditangkap petugas pada Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut dibeberkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Rabu (15/05/2024) siang. Dalam kegiatan ini Kapolresta Magelang didampingi Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba, S.I.K, M.H. dan Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.

Kapolresta Magelang menuturkan kronologi kejadian, berawal ketika Tersangka SS bersama Korban TAR (23) warga Sleman, D.I. Yogyakarta, datang ke seorang warga di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo pada Senin (13/05/2024) sekira pukul 19.30 WIB. Keduanya datang dengan maksud mengantar jamu ke pemilik rumah.

Baca juga  Polres Pamekasan Siapkan Personel Gabungan Untuk Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT

“Kemudian pukul 24.00 WIB pemilik rumah menanyakan kepada kedua tamunya mau pulang atau menginap di rumah itu, akhirnya keduanya memutuskan menginap. Di rumah itu, Korban tidur di sofa ruang tamu, sedangkan Tersangka di lantai bawah,” ujar Kombes Pol Mustofa.

Pada Selasa 14 Mei 2024 pukul 02.30 WIB pemilik rumah mendengar suara teriakan minta tolong dari Korban. Selanjutnya pemilik rumah mendatangi ruang tamu dan mendapati banyak darah berceceran di lantai.

“Pemilik rumah juga melihat Tersangka sudah berkemas hendak pergi, sedangkan Korban sembunyi di ruang sebelah. Kemudian atas kejadian yang dilihatnya, pemilik rumah melapor ke Ketua RT setempat, dan saat itu Tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor Korban,” lanjut Kapolresta.

Baca juga  Patroli gabungan Polsek Pandih Batu dan stakeholder terkait cegah karhutla.

“Korban mengalami luka berat berupa 7 (tujuh) tusukan benda tajam yang menyebabkan luka serius di organ lambung dan usus. Saat ini Korban telah selesai menjalani pembedahan di RS Bethesda Yogyakarta,” imbuh Kombes Pol Mustofa.

Berkat kesigapan Satreskrim Polresta Magelang, Tersangka SS berhasil ditangkap pada Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Atas perbuatannya, Tersangka diancam dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman 12 tahun pidana penjara.

Dalam pengakuannya, Tersangka SS melakukan perbuatan melukai Korban dipicu emosi Tersangka kepada Korban. Alasannya, Korban sering mengganggu istri Tersangka. Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Antisipasi Banjir Susulan, Pemkab Brebes Kerahkan Empat Alat Berat di Bumiayu

Artikel

Ini Himbauan Polda Jateng Bagi Masyarakat di Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Uncategorized

Bhabinkamtibmas desa Talio Bripka Muliyadi sosialisasi Karhutla di desa binaannya

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

Artikel

Polrestabes Surabaya Terjunkan 2.503 Personel Gabungan Amankan Lanjutan Liga 1 Persebaya vs Bali United

Artikel

Di CJIBF dan UMKM Grande 2026, Ahmad Luthfi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pengembangan UMKM

BERITA UTAMA

Momentum Hari Bela Negara, Polres Pulang Pisau Komitmen Tingkatkan Pelayanan Prima

Uncategorized

Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan