Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:53 WIB

Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Illegal Logging

Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Illegal Logging

Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Illegal Logging

 

NGAWI – TargetNews.id  Satreskrim Polres Ngawi Polda Jawa Timur bersama Perhutani berhasil mengungkap kasus illegal logging di kawasan hutan jati RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2 .

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka illegal logging, berikut menyita sejumlah barang buktinya.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono S.H., S.I.K., M. Si. dalam konferensi pers di depan kantor media center Humas Polres Ngawi mengatakan, awal ditangkapnya 3 tersangka karena ada laporan dari pihak Perhutani Ngawi.

“Setelah kita menerima laporan dari Kantor Perhutani Ngawi, terkait adanya pencurian kayu jati di RPH Ngantepan, Pitu, kami bersama dengan Perhutani langsung menyisir wilayah hutan tersebut dan menemukan 22 batang kayu jati dengan berbagai macam ukuran,” tutur Kapolres Ngawi, Kamis (16/5/2024)

Baca juga  Bagikan Stiker dan Brosur Terhadap Pengguna Jalan

Ia menjelaskan setelah melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan maka berhasil mengungkap kasus, serta mengamankan 3 orang tersangka. Sementara 5 orang lainnya masih buron.

“Kami lakukan penangkapan setelah bukti di lapangan cukup, 3 orang sudah diamankan, sedang untuk 5 orang yang identitas sudah ada saat ini DPO, ” tambahnya.

Adapun 3 tersangka yang berhasil diamankan polisi yakni inisial L bin I seorang residivis (39), AS bin P (46), N als S bin P (43). Ketiganya merupakan warga Ngawi.

“Pelaku saat ini ditahan di rutan (rumah tahanan) Polres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Argo.

Baca juga  Ayo Ubah Pola Bertani, Stop Buka Lahan Dengan Membakar

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 ( satu) unit sepeda Yamaha Jupiter, 2 (dua) unit senso, 22 (dua puluh dua) batang kayu jati berbagai ukuran

Atas kasus ilegal loghing ini, para pelaku bisa di jerat pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI Nomer 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UURI nomor 6 tahun 2023 tebtang cipta kerja.

“Ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal 5 tahun penjara,” tutup AKBP Argo didampingi Wakapolres Kompol Achmad Robial, Kasat Reskrim AKP Joshua dan Kasihumas Iptu Dian. Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Haul Akbar Habib Sholeh di Tanggul Aman Dan Lancar, Kapolres Jember: Peran Petugas Pengamanan dan Masyarakat

Artikel

Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi Melalui Bhabinkamtibmas

Artikel

Bantu Kenyamanan Warga, Personel Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Pengawalan Bus

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Seberang Cek Peralatan TSAK Kelurahan Pahandut Seberang

Artikel

Gelar Bakti Kesehatan dalam Rangka Bulan Bakti TNI – Polri

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Pemdes Banjareja Salurkan Bantuan

Uncategorized

Polsek Maliku Serap Aspirasi MPA dalam Kegiatan Jumat Curhat “Kedai Kopi”

Artikel

TMMD Ke-124 Resmi Dibuka di HST, Sinergi TNI-Pemkab Pacu Pembangunan Desa