Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Illegal Logging

Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Illegal Logging

Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Illegal Logging

 

NGAWI – TargetNews.id  Satreskrim Polres Ngawi Polda Jawa Timur bersama Perhutani berhasil mengungkap kasus illegal logging di kawasan hutan jati RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2 .

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka illegal logging, berikut menyita sejumlah barang buktinya.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono S.H., S.I.K., M. Si. dalam konferensi pers di depan kantor media center Humas Polres Ngawi mengatakan, awal ditangkapnya 3 tersangka karena ada laporan dari pihak Perhutani Ngawi.

“Setelah kita menerima laporan dari Kantor Perhutani Ngawi, terkait adanya pencurian kayu jati di RPH Ngantepan, Pitu, kami bersama dengan Perhutani langsung menyisir wilayah hutan tersebut dan menemukan 22 batang kayu jati dengan berbagai macam ukuran,” tutur Kapolres Ngawi, Kamis (16/5/2024)

Baca juga  Meskipun Hujan, Polresta Palangka Raya Tetap Laksanakan Pam Sholat Tarawih Masjid Al-Azhar

Ia menjelaskan setelah melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan maka berhasil mengungkap kasus, serta mengamankan 3 orang tersangka. Sementara 5 orang lainnya masih buron.

“Kami lakukan penangkapan setelah bukti di lapangan cukup, 3 orang sudah diamankan, sedang untuk 5 orang yang identitas sudah ada saat ini DPO, ” tambahnya.

Adapun 3 tersangka yang berhasil diamankan polisi yakni inisial L bin I seorang residivis (39), AS bin P (46), N als S bin P (43). Ketiganya merupakan warga Ngawi.

“Pelaku saat ini ditahan di rutan (rumah tahanan) Polres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Argo.

Baca juga  PEDULI TERHADAP WARGA, BABINSA BERBAGI SEMBAKO KEPADA PIHAK GEREJA

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 ( satu) unit sepeda Yamaha Jupiter, 2 (dua) unit senso, 22 (dua puluh dua) batang kayu jati berbagai ukuran

Atas kasus ilegal loghing ini, para pelaku bisa di jerat pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI Nomer 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UURI nomor 6 tahun 2023 tebtang cipta kerja.

“Ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal 5 tahun penjara,” tutup AKBP Argo didampingi Wakapolres Kompol Achmad Robial, Kasat Reskrim AKP Joshua dan Kasihumas Iptu Dian. Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Upacara HUT ke-446, Dedy Yon: Tegal Tangguh Pantang Ngangluh

BERITA UTAMA

Polsek Sabangau Cek Barang Inventaris dan Kondisi Tahanan

Artikel

KORPS MARINIR BERSAMA MASYARAKAT LAKSANAKAN SHOLAT IDUL FITRI 1445 H/ 2024 M

Uncategorized

Ribuan Sepeda Tua Padati Alun-alun Tegal

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala mensosialisasikan layanan aduan Calcenter 110 guna meminimalisir angka kejahatan dan juga memudahkan masyarakat dalam penyampaian pengaduan.

BERITA UTAMA

Sembari Pam Sholat Tarawih, Polresta Palangka Raya Atur Arus Lalu Lintas di Masjid Al-Azhar

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Guna Sampaikan Pesan–Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Pasca Serah Terima, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Periksa 29 Tahanan