Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Di PT. Velesia (Kaboki) Sukorejo

Ungkap Kasus Pembakaran Di PT. Velesia (Kaboki) Sukorejo

Ungkap Kasus Pembakaran Di PT. Velesia (Kaboki) Sukorejo

 

PASURUAN TargetNews.id Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Sukorejo ungkap kasus tindak pidana Pembakaran di Pabrik PT. Velesia (Kaboki), Jalan Raya Sukorejo – Bangil, Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (18/05/2024).

Pelaku merupakan seorang pria berinisial S(52) warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan yang merupakan Security dari PT. Velesia (Kaboki) tersebut.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Jum’at (17/05/2024) pukul 16.00 WIB saat para Karyawan sudah pulang semua, pelaku masuk ke dalam Outlet dan mengambil uang di laci sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan pelaku membeli BBM jenis Pertalite sejumlah 10 liter dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan menggunakan jerigen, dan BBM tersebut disimpan di sebelah kantor Security.

Baca juga  Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

“Kemudian pada hari Sabtu (18/05/2024) pukul 04.30 WIB, pelaku S(52) membuka seluruh pintu perusahaan dan pintu 2 unit mobil perusahaan, dan S(52) langsung menyiramkan BBM 10 liter tersebut ke tujuh titik, lalu pada pukul 06.45 WIB, pelaku menggunakan kertas yang sudah dibakar untuk disebarkan di tujuh titik tersebut, dan S(52) langsung meninggalkan lokasi,” jelas Kasatreskrim saat Press Release di Gedung Wiratama Polres Pasuruan.

Mengetahui hal tersebut, kemudian Nafsin(57) selaku HRD PT. Velesia segera menghubungi pihak Pemadam Kebakaran Sampoerna untuk memadamkan api, setelah 3 jam kemudian api berhasil dipadamkan.

“Akibat kebakaran tersebut, 2 unit Mobil Perusahaan dan Gudang Produksi yang berisi alat-alat industri Tas Rajut hangus terbakar. Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.000,- s/d Rp. 5.000.000.000,- (tiga sampai lima miliar rupiah),” tandasnya.

Lebih lanjut, AKP Doni mengatakan bahwa pelaku S(52) pada hari Sabtu (18/05/2024) pukul 07.15 WIB menyerahkan diri dan diamankan ke Polsek Sukorejo, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Pasuruan untuk di proses lebih lanjut.

Baca juga  324 PPPK Sidoarjo Terima SK, Bupati Subandi Minta Tingkatkan Profesionalisme

“Dari hasil interogasi, motif pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati karena pelaku telah di PHK dan tidak mendapatkan pesangon,” ungkap AKP Doni.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,
– 1 (satu) buah Korek Api.
– 1 (satu) buah Jerigen plastik warna oren.
– 1 (satu) buah Plastik Gayung warna orenge
– 8 (delapan) buah kantong plastik berisi sisa abu kebakaran di lokasi api pertama kebakaran.
– Uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 tentang “Tindak Pidana dengan sengaja menimbulkan Kebakaran atau Banjir” dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim,,
jelasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Prajurit Yon Kapa 1 Marinir Berbagi Kepada Sesama

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Gelar Anev Sitkamtibmas, Bahas Makan Bergizi Gratis (MBG), Perkembangan Kasus, dan Pencegahan Bencana

Artikel

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Rawan Kecelakaan

Uncategorized

Kadiv Keimigrasian Berikan Penguatan dan Pengarahan Kepada Petugas Imigrasi Blitar dan Kediri

BERITA UTAMA

Siaga Karhutla di Wilkum Polsek Maliku, Tim Patroli Terpadu Himbau Warga Masyarakat Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

923 Calon Jemaah Haji Kabupaten Tegal Ikuti Manasik Haji