Terjadi lagi Kasus Korupsi Proyek Waterfront Sambas: Kesaksian Atas Perintah Atasan Jadi Bumerang, LSM LEGATISI Surati Kejati Kalbar Agar Sutarmidji Diperiksa

LSM LEGATISI Surati Kejati Kalbar Agar Sutarmidji Diperiksa

LSM LEGATISI Surati Kejati Kalbar Agar Sutarmidji Diperiksa

 

Pontianak, TargetNews.id Kesaksian Kadis PUPR Kalbar Zulkarnaen Iskandar pada sidang kasus tipikor proyek waterfront Sambas yang menyebut atas perintah atasan kini menjadi bumerang.

LSM LEGATISI menduga adanya penyalahgunaan jabatan/wewenang oleh mantan gubernur Kalbar Sutarmidji yang merupakan atasan langsung Kadis PUPR Kalbar. “Ini harus clear siapa yang dimaksud perintah atasan , setahu kami secara umum, atasan kadis ya gubernur “, ungkap Akhyani.

Melalui surat resminya No.036/DPP-Legatisi/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditujukan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, Ketua Umum Legatisi Indonesia Akhyani BA menyatakan berdasarkan tindak lanjut proses hukum oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar atas tindak pidana korupsi proyek waterfront tahap II indikasi perbuatan melawan hukum.

Akhyani menyebut indikasi dimaksud adanya surat rekomendasi Gubernur Kalbar (saat masih dijabat Sutarmidji) No.027/2816/RO/PBJ Th 2023.

Baca juga  Dandim Brebes Dorong Gerobak bersama Warga, Harap TMMD Jadi Semangat Gotong Royong

Kemudian Zulkarnaen selaku Kadis PUPR Prov Kalbar melaksanakan proses pembangunan waterfront tahap II secara E-Katalog Tahun 2023, bertentangan dengan Perpres No. 16 Th 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

” Kemudian Sdr. Hardian ditunjuk sebagai Plt PPK Cipta Karya dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Kemudian adanya surat dari Inspektorat Prov Kalbar No.700.1.2/812/ITPROV tanggal 4 Mei 2023 untuk menghentikan kegiatan tersebut karena proses hukum di Kejaksaan yang sekarang sudah proses hukum di Pengadilan Tipikor Pontianak dengan 5 orang terdakwa.

” Bahwa diduga Gubernur Kalbar dan Dinas PUPR dan PPK dibuat E-Katalog untuk menutupi kerugian negara pekerjaan tahap I yang berdasarkan hasil audit Inspektorat kerugian dihitung kurang lebih Rp 1,7 Milyar “, ungkap Akhyani.

Baca juga  Cegah Resiko Penumpang Tenggelam Anggota Satpolairud Cek Alat Keselamatan Penumpang Diatas Kapal Fery

DIPERIKSA:
” Dari dasar tersebut maka kami dari LSM LEGATISI INDONESIA minta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar agar mantan gubermur Kalimantan Barat Sutarmidji diperiksa karena bertanggungjawab atas hal tersebut yang diduga adanya perbuatan melawan hukum”, pungkasnya

Surat tersebut juga ditembuskan ke Kejagung Jamwas, ombudsman, ketua KPK, gubernur Kalbar dan Kadis PUPR Kalbar.

Ketua Umum LEGATISI INDONESIA Akhyani ketika dihubungi media ini Senin (20/05/2024) membenarkan laporannya ke Kejaksaan Tinggi Kalbar. ” Ya kami minta agar mantan gubernur Sutarmidji juga diperiksa agar semuanya jelas”, ungkap Akhyani.reni

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ciptakan rasa aman saat Taraweh, Sat Samapta laks giat Penjagaan, Pengaturan & Patroli ke Masjid / Mushola

Artikel

UKW 2025 Resmi Ditutup, Kabid Humas PMJ: Pers Profesional Mitra Strategis Polri Tangkal Hoaks

BERITA UTAMA

Pamapta 3 Polres Tegal Mendatangi TKP Penemuan Jenazah di Aliran Sungai Gung Lebaksiu

BERITA UTAMA

Lagi, Polsek Sabangau Pam Sholat Taraweh di Masjid Darut Taqwa

Uncategorized

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Bantu Warga Perbaiki Rumahnya

Artikel

Bangun Keamanan Berbasis Gotong Royong, Polsek Sebangau Kuala Periksa Pos Satkamling

Uncategorized

Tak Pernah Lupa Untuk Berikan Himbauan Kamtibmas di Malam Hari

Artikel

Satlantas Polres Kendal Gelar Operasi Zebra Candi 2024: Dukung Pelantikan Presiden Terpilih dan Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman