Home / Uncategorized

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:25 WIB

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau melaksanakan kegiatan penerangan keliling (penling) ke beberapa tempat yang dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan, serta tempat istirahat di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau, Senin (20/5/2024). Pukul 10.30 WIB

Baca juga  TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an

Kasatlantas AKP Nurhadi menyampaikan, kegiatan penerangan keliling ini berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

AKP Nurhadi menyampaikan, maksud dan tujuan dari kegiatan penerangan keliling ini untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas guna menuju zero accident.

Baca juga  Pj Bupati Bangkalan Pamit di Hari Terakhir Bertugas, AKBP Hendro Sukmono Beri Kado Perpisahan

“Dalam kegiatan penerangan keliling ini, Dikmas Lantas mengimbau kepada pengemudi maupun penumpang untuk satu, selalu tertib berlalu lintas. Dua, mentaati rambu-rambu lalu lintas untuk menciptakan Kamseltibcar lantas.,” paparnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Cuaca Tidak Menentu Bersama Manggala Agni Dan Masyarakat Personel Kodim 1009/Tla Tetap Patroli Cegah Karhutla

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Uncategorized

Pencegahan tindak pidana di Obvit dan sekitarnya sat Samapta Laks Patroli Stasioner

Artikel

Polsek Tulungagung Kota Mendatangi TKP Adanya Orang Meninggal Dalam Rumah

Artikel

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi, dan imbauan Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

PRAJURIT DENMAKO PASMAR 3 LAKSANAKAN LATIHAN TEMBAK TEMPUR OFFENSIF

Uncategorized

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Uncategorized

SEMPAT MEMANS SIDANG PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SRI MULYANI