Home / Uncategorized

Rabu, 22 Mei 2024 - 17:34 WIB

Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

 

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Rabu (22/5/2024). Pukul 10.00 WIB

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Tinjau Pembinaan WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Gandeng Warga, Polsek Rakumpit Utarakan Ini

Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Artikel

Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Syukuran HUT Ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana PD IV/Diponegoro Tahun 2024

Uncategorized

Satresnarkoba Polres Pulpis Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba Sekaligus Cooling System Pilkada Serentak

Uncategorized

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Pandih Batu Patroli Malam.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Taruna Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

BERITA UTAMA

Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan Masyarakat.

Uncategorized

Motor Konsumen Indomaret Pasar Besar Surabaya Dicuri Ini Tampang Pelaku

BERITA UTAMA

Ketua Aliansi Wartawan Sampang (AWAS) Beri Bantuan Semen Kepada Janda Yang Rumahnya Di Bangun Secara Gotong Royong

BERITA UTAMA

Masa Bakti Berakhir, Kejati Jatim Kenang Jasa dan Kepemimpinan Prof. Mia Amiati