Home / Uncategorized

Rabu, 22 Mei 2024 - 17:27 WIB

Personel Samapta Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

 

Polres Pulang Pisau- Kanit Sabhara Polsek kahayan kuala, Resor Pulang Pisau, Polda Kalteng, melakukan sambang dan himbauan warga agar tidak membakar hutan dan lahan di Kecamatan kahayan kuala, kabupaten pulang pisau, Rabu (22/05/2024).Jam.08.30 Wib.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita.,S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp Gendut Prasetyo.,S.H., Menuturkan Kegiatan Patroli terus serta memberikan himbauan kepada warga tentang karhutla, untuk mendeteksi sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengantisipasi terjadinya karhutla.

Baca juga  KOTIS TMMD Kodim HST di Pengambau Hilir Luar Jadi Pusat Informasi yang Ramai Dikunjungi

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dini kepada Masyarakat agar mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan bebas asap-asap, “Sayangilah anak dan keluarga kita

Baca juga  Polres Blitar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 4 Pelaku, Tersangka Diamankan

Diharapkan masyarakat sadar bahwa membakar hutan atau lahan dapat menggangu kesehatan, dan masyarakat pun mengetahui sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan” demikian tutup Akp Gendut Prasetyo.,S.H. di akhir percakapannya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambangi Masyarakat Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Rutin Gelar Dikmas Lantas

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Wilayah dan Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

BERITA UTAMA

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Uncategorized

Kemensos Kembali Hadir Lakukan Pendampingan Anak Korban Rudapaksa

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Uncategorized

Tak Henti-hentinya Polsek Sebangau Kuala Giat Lakukan KRYD

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya