Dinilai Pembredelan Pers, PWDPI DPW&DPC JATIM Tolak Isi RUU Pennyiaran Oleh DPR RI.

PWDPI DPW&DPC JATIM Tolak Isi RUU Pennyiaran Oleh DPR RI.

PWDPI DPW&DPC JATIM Tolak Isi RUU Pennyiaran Oleh DPR RI.

 

PWIDPI Jatim Dengan Tema Memanggil Insan PERS se Indonesia menyatakan secara tegas bahwa dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024,

menunjukkan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU nasional Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,

yang jelas mengatur bahwa terhadap pers tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan akan dikenakan tuntutan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Pers nasional dalam menjaga kemerdekaan mempunyai hak untuk tidak hanya mencari, dan mengolah gagasan dan informasi tetapi juga menyebarkannya menjadi sebuah karya jurnalistik yang berkualitas.

Baca juga  Anggota Satpolairud Berikan Edukasi Larangan Karhutla Gunakan Media Maklumat Sambangi Masyarakat Pesisir

Ketua DPW PWDPI JATIM mengatakan dalam jumpa pers PWDPI kemarin mengingatkan,

“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan, karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesai terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran, dan jelas perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers”tuturnya

Selain itu bahwa Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

wartawan malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI tersebut menilai selain materi terkait di atas yang perlu diubah bahkan dihapus dari dalam RUU Penyiaran, masih materi-materi lain seperti penerapan sanksi administrasi yang perlu diwaspadai jangan sampai terjadi kriminalisasi pada Pers Nasional.

“PWDPI meminta DPR RI untuk RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers,”tuturnya (rendra)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Untuk Pencegahan Karhutla Personil Satbinmas terus menerus lakukan sosialisasi Maklumat dan Berikan himbauan

Uncategorized

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur hilir Kec.Kahayan Kuala

Artikel

Danramil 0815/04 Puri Bersama Forkopimcam Apel Siaga Pemilu Tahun 2024

Uncategorized

Babinsa Korami 08/Alian Monitoring Wilayah Jelang Pilkades

Uncategorized

Cegah Karhutla, Personil Polsek Kahayan Imbau Warganya

Uncategorized

Cegah kejahatan Jalanan, Sat Samapta laks Patroli Stasioner di fasilitas Public

Artikel

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi

Uncategorized

Polsek Maliku Minimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas dilingkungan Pertokoan