Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Sopir Diberi Teguran

Sopir Diberi Teguran

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Senin (27/5/2024). Pukul 09.00 WIB

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload)

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Penyuluhan TPPO Agar Warga Masyarakat Waspada

dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Lestarikan Lingkungan Dengan Menanam Pohon Magrove

Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi

dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Poros Pagi Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Bagikan Selebaran Pelayanan SKCK kepada warga binaan

Uncategorized

Koramil 1612-01/Ruteng Gelar Lomba Dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Bantuan Sosial Dalam Menyambut HUT Bhayangkara

Uncategorized

Amankan Tarawih di Masjid Nurul Islam, Ini Yang Dilakukan Personel Polsek Pahandut

BERITA UTAMA

YABHYSA Gelar Konferensi Pers Upaya Kolaborasi Penanggulangan TBC di Kabupaten Banyuwangi

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Safari Ramadhan di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu, Kapolsek Rakumpit Undang Yater
error: Konten dilindungi!!