Satuan Binmas Polres Pulang Pisau  Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

 

Polres Pulang Pisau – personel Sat Binmas , Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng menyambangi Masyarakat Desa anjir pulang pisau, Kecamatan kahayan hilir ,Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin(27/05/2024)

Sambang ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan himbauan untuk tidak tergiur bekerja di luar negri jika harus bekerja diluar negri upayakan ikut agen resmi milik Pemerintah kepada Masyarakat Kec. kahayan Hilir

Baca juga  Patroli malam Antisipasi keamanan dan Tindak Pidana Di Polsek Pandih Batu Demi Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Menjelang Pilkada Kalteng tahun 2024.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita,S.I.K., melalui Kasat Binmas Polres Pulang Pisau Iptu Laaser Kristovor, S.H.,

menyampaikan kegiatan itu bertujuan agar selalu diawasi putra putrinya tidak menjadi korban prostitusi Online.

Baca juga  Penandatanganan MoU Antara PERADI SAI dan FH UNAIR di Seminar Hukum Pidana

Dalam kesempatan tersebut personel Sat Binmas selalu mengajak dan menyampaikan kepada Masyarakat Desa anjir

pulpis agar bersama-sama mengawasi tentang Adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kec. kahayan hilir

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadir Pada Giat Tarling Di Desa Jabres Sruweng

Uncategorized

Polsek sebangau kuala Mengawali tugas rutin kepolisian dengan apel pagi

Uncategorized

Stop Pungli, Bhabinkamtibmas Food Estate Gencar Lakukan Sosialisasi Saber Pungli Kepada Warga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Berikan Edukasi larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat.

Artikel

Gudang Rokok, Kalbaco di Sorot Masyarakat

Artikel

Kegiatan Sosialisasi call center Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Meriah! Jalan Sehat HUT RI ke-80 di Kelurahan Kalawa Diamankan Polsek Kahayan Hilir

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala terus Patroli malam hari, guna cegah kejahatan