KP, Menjaring potensi, Isu dan Permasalahan RTRW

Isu dan Permasalahan RTRW

Isu dan Permasalahan RTRW

 

Konsultasi Publik (KP) Kedua Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes merupakan salah satu dari serangkaian tahapan dalam penyusunan RTRW Kabupaten Brebes. Sebelumnya, telah dilaksanakan KP Pertama pada 19 Februari lalu. KP ini bertujuan untuk menjaring potensi, isu dan permasalahan tata ruang yang menjadi dasar dalam analisis dan perumusan konsepsi rencana tata ruang.

“KP Kedua mendasari Permen ATR/KABPN nomor 11 tahun 2021 sebagai bagian dari upaya perumusan konsepsi RTRW dengan melibatkan partisipasi public,” kata Penjabat Bupati Brebes Iwanudin Iskandar SH MHum saat Konsultasi Publik Kedua Penyusunan Revisi Perda Tentang RTRW Kabupaten Brebes Tahun 2019-2039 di Aula lantai 5 KPT Brebes, Kamis (16/5/2024).
.
Iwan menekankan pentingnya partisipasi public, karena wilayah Brebes adalah milik Bersama. Sehingga setiap keputusan yang diambil harus mencerminkan kebutuhan dan aspirasi semua warga, yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Brebes.

PK ini, berdasarkan pasal 26 ayat (5) Undang-undang Cipta Kerja no. 6 tahun 2023, menyebutkan bahwa RTRW kabupaten ditinjau kembali satu kali pada setiap periode lima tahunan. Perda Kab Brebes nomor 103 tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Brebes tahun 2019-2039 telah memasuki waktu peninjauan Kembali. Juga adanya dinamika pembangunan di Kabupaten Brebes selama masa berlaku Perda Kabupaten Brebes nomor 13 tahun 2019 yaitu perubahan kebijakan nasional seperti ditetapkannya Undang-undang Cipta Kerja beserta peraturan perundangan turunannya.

Baca juga  Sambang Warga Dengan Humanis, anggota Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

“Adanya revisi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah, penetapan lahan sawah dilindungi serta pemutakhiran pedoman penyusunan rencana tata ruang yaitu PERMENATR/KA. BPN no. 11 tahun 2021 dan PERMEN ATR/KA. BPN no.14 tahun 2021,” kata Iwan.

Hasil peninjauan kembali RTRW diusulkan kepada menteri ATR/KA. BPN dan merekomendasikan untuk revisi RTRW dengan pencabutan Perda Kabupaten Brebes nomor 13 tahun 2019 melalui surat nomor pb.01/2266-200/XII/2023. Merujuk pada hal tersebut, maka pemerintah Kabupaten Brebes melakukan revisi pada perda RTRW Kabupaten Brebes.

Beberapa poin penting terkait dalam proses peninjauan kembali/revisi RTRW antara lain peninjauan kembali yang dilakukan satu kali dalam periode lima tahunan merupakan kewajiban untuk melakukan peninjauan kembali RTRW secara periodik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa RTRW selalu relevan dengan perkembangan wilayah serta melihat bagaimana dinamika pembangunan yang telah terjadi. Proses peninjauan kembali/revisi RTRW juga harus melibatkan partisipasi publik sesuai dengan amanat dalam peraturan perundangan.

Penjabat Bupati berharap pengembangan wilayah yang terencana melalui revisi RTRW ini dapat menciptakan dampak positif serta memberikan panduan bagi pengembangan wilayah secara terpadu dan berkelanjutan. Partisipasi semua pihak, bersama-sama kita mewujudkan penataan ruang yang terpadu Kabupaten Brebes dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat untuk kita semua.

Baca juga  Sambut Hari Jadi ke-73 Humas Polri dengan Media Gathering, Irjen Sandi: Jurnalis Mitra Strategis dalam Harkamtibmas

Sekertaris Daerah Kabupaten Brebes Ir Djoko Gunawa MT, mengatakan mencermati dari perkembangan yang ada, sudah melakukan ijin ke pemerintah pusat untuk merevisi RTRW mengingat perkembangan dinamika yang ada di lapangan cukup dinamis sekali. Terutama dalam menyejahterakan masyarakat, kita dituntut untuk menyediakan ruang-ruang percepatan pembangunan di daerah.

“Dari beberapa catatan yang ada kaitanya dengan pembangunan jalan TOL Pejagan-Cilacap yang nantinya akan terhubung dengan kabupaten Tegal, Bumiayu, Ajibarang dan seterusnya sehingga dengan adanya rencana tersebut patut kita tampung didalam RTRW,” papar Djoko.

Kemudian juga ada rencana dari Pertamina, punya potensi yang cukup besar di Kubangsari. Saat ini dari pihak Pertamina sudah konsultasi ke Pemeritah Kabupaten Brebes untuk melakukan perubahan alih fungsi dikarenakan ini merupakan program nasional. Sehingga diharapakan kalau potensinya besar mudah-mudahan Brebes bisa seperti Bojonegoro yang tujuanya agar masyarakat Brebes akan Makmur.

Hadir pada acara tersebut Anggota DPRD Kabupaten Brebes Komisi I H Waidin ST MT, Kepala DPUSDATARU Jawa Tengah yang diwakili Husna Fauziah STM MPwk, Rektor Universitas Peradaban Bumiayu Dr M Kadarisman SH Msi, Ketua HKTI Kabupaten Brebes Masrukhi Bachro, dan para kepala OPD terkait.
Penulis: fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kuasa Hukum Keluarga Virendy : Berdasarkan Dua Alat Bukti yang Cukup, Penyidik Sepatutnya Telah Menetapkan Tersangka

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli KTL dan Pencegahan Laka Lantas di Daerah Rawan

BERITA UTAMA

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Pandih Batu Patroli Malam

Uncategorized

Personil Polsek Pandih Batu sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

BERITA UTAMA

Pastikan Aman di KPU dan BAWASLU Sat Samapta Gelar Patroli Stasioner

Uncategorized

Bentuk Kepedulian Polres Pulang Pisau : Laksanakan Patroli Cegah Kecelakaan Lalu Lintas di Daerah Rawan

Artikel

Pastikan Sesuai Aturan Pemerintah, Satgas Pangan Polres Pulang Pisau Intensifkan Pengawasan Harga Beras

Artikel

Babinsa Koramil 1009-06/Kintap Bantu Pendistribusian MBG di SMAN 1 Kintap