Home / Uncategorized

Jumat, 31 Mei 2024 - 18:20 WIB

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau melaksanakan kegiatan penerangan keliling (penling) ke beberapa tempat yang dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan, serta tempat istirahat di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau, Kamis (30/5/2024). Pukul 08.30 WIB

Baca juga  Polrestabes Surabaya Amankan, Lima Pelaku Preman Ormas

Kasatlantas AKP Nurhadi menyampaikan, kegiatan penerangan keliling ini berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

AKP Nurhadi menyampaikan, maksud dan tujuan dari kegiatan penerangan keliling ini untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas guna menuju zero accident.

Baca juga  ASINTEL DANKORMAR PIMPIN SERTIJAB PABAN REN SINTEL KORMAR

“Dalam kegiatan penerangan keliling ini, Dikmas Lantas mengimbau kepada pengemudi maupun penumpang untuk satu, selalu tertib berlalu lintas. Dua, mentaati rambu-rambu lalu lintas untuk menciptakan Kamseltibcar lantas.,” paparnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tingkatkan Kesadaran Lantas, Polres Pulang Pisau Pasang Spanduk Himbauan

Uncategorized

Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.

BERITA UTAMA

Wujudkan Kebersihan Dan Kenyamaan Koramil 01/Sambas Laksanakan Pembenahan Pangkalan

Artikel

Panglima TNI, Rotasi dan Mutasi 101 Perwira Tinggi TNI

Artikel

Koramil 1008-05/Kelua–Muara Harus Ajak Warga Madang Jaga Kebersihan Lingkungan

Artikel

Siti Sufian Laporkan, Sepupunya ke polres Pamekasan: Sertifikat Tanah Berujung Penganiayaan

Artikel

Sambangi desa anggota polsek sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Uncategorized

Melaksanakan Sambang Masyarakat, Personel Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla