Kejari Perak musnahkan barang bukti dari 384 perkara, Periode Bulan Desember 2023 Sampai April 2024

musnahkan barang bukti dari 384 perkara

musnahkan barang bukti dari 384 perkara

 

Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan dari 384 perkara periode bulan Desember 2023 sampai dengan bulan April tahun 2024.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara dalam keterangan tertulis mengatakan barang-barang yang dimusnahkan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia,” ucapnya.

Ia mengemukakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa narkotika dan obat terlarang, Kesehatan, Pencurian, Penggelapan dan atau Penipuan, Penadahan, Penganiayaan,Pengeroyokan, Pemilikan senjata tajam, Perjudian, Perdagangan Orang, minuman keras,

Baca juga  Melalui Germas dan Posbindu, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Kades Ajak Warga Berperilaku Hidup Sehat

“Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah keseluruhan berat 6.256,38 gram beserta alat hisap sabu, ganja Kering berat keseluruhan 12.622,74 gram dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator pil double L dan obat keras berlogo ‘Y’ sebanyak 234.405 butir dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam tong berisi air,” ucapnya.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung tersebut juga dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNNP Jawa Timur, PT Pelindo, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Baca juga  Upaya Pencegahan Karhutla personil Satbinmas Polres Pulang Pisau, Aktif Berikan Sosialisasi dan Himbauan melalui Spanduk

“Kami berharap dengan adanya pemusnahan tersebut peredaran barang-barang terlarang tersebut bisa ditekan,” katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada petugas terkait jika mengetahui ada hal-hal mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kami siap melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” ujarnya.(Nur)

Share :

Baca Juga

Artikel

Lambanya Polres Bangkalan, Nangani Kasu Modus Penggelapan Mobil Oknum Penjabat Terset Hukum

Artikel

Tetap Gencar Laksanakan Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Pandih Batu

Artikel

Kalapas Sidoarjo dan Pejabat Struktural Gelar Buka Bersama dengan WBP

Artikel

Ramadan Berbagi, Direksi SGN Bagi Takjil ke Pengguna Jalan Surabaya

Uncategorized

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Artikel

Komunitas Driver Bus dan Motor King Brebes Deklarasi Dukung Pol. Ahmad Luthfi Maju Pilgub Jateng

BERITA UTAMA

Polres Malang Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas, Cooling System Jelang Pemilu 2024′

BERITA UTAMA

Jaga Cipta Kondisi, Babinsa Kelurahan Benowo Komsos di Wilayah