Polsek Bulakamba Polres Brebes Jawa Tengah, berhasil menangkap 2 (dua) dari 8 (delapan) pelaku pengeroyokan

Polsek Bulakamba Polres Brebes Jawa Tengah, berhasil menangkap 2 (dua) dari 8 (delapan) pelaku pengeroyokan

Polsek Bulakamba Polres Brebes Jawa Tengah, berhasil menangkap 2 (dua) dari 8 (delapan) pelaku pengeroyokan

BREBES, – Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Bulakamba Polres Brebes Jawa Tengah, berhasil menangkap 2 (dua) dari 8 (delapan) pelaku pengeroyokan yang viral beredar di Media sosial (Medsos) yang terjadi di jalur pantura desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes pada hari Minggu 26 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wib beberapa hari lalu.

Akibat aksi tersebut, korban yakni Riyan Pratama Widodo (32), warga Desa Bulakamba Kecamatan Bulakamba mengalami luka sayatan dibagian telinga dan sempat pingsan yang kemudian ditolong warga warga dan dilarikan ke Puskesmas setempat.

Sedangkan, kedua pelaku pengeroyokan yang berhasil ditangkap berinisial MFA (26) dan FMS (24). Keduanya merupakan warga desa Klampok Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.

Baca juga  Colong Sepeda Motor, Mantan Karyawan Warung Soto Semar di Tangkap Polisi

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Wakapolres Kompol Dodiawan dalam konferensi pers mengatakan bahwa kejadian yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban karena adanya masalah pribadi dan sakit hati dari salah satu pelaku para pelaku terhadap korban.

Wakapolres yang didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Bulakamba dan Kasi Humas Polres Brebes tersebut juga menyampaikan bahwa antara korban maupun para pelaku diketahui merupakan anggota dari organisasi masyarakat (ormas) yang berbeda.

Dodiawan juga mengungkapkan peristiwa penganiayaan bukanlah persoalan antar ormas, melainkan permasalahan pribadi.

“Motif adanya masalah pribadi dan sakit hati salah satu pelaku kepada korban. Pelaku kemudian mengundang rekan-rekannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban saat bertemu di jalan Pantura,” kata Dodiawan, Kamis (30/05/2024).

Baca juga  Giat Dikmas Lantas Guna Mengedukasi Masyarakat Agar Taat Tertib Berlalu Lintas

Dalam kesempatan tersebut, Polisi juga mengimbau kepada ormas untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan aksi balas dendam.

Ditambahkan Wakapolres, sampai saat ini Polisi masih terus melakukan pengejaran kepada 6 (enam) lainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang masing-masing berinisial RZ(30), WN ( 25), SP (30), TF (30), RD (32) dan CM (27).

“Atas perbuatannya kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan terancam kurungan maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PT STP Tidak menepati janji, Masyarakat Kirim Surat Tuntutan, Bahkan Tembusan kepada Presiden Jokowi

BERITA UTAMA

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Brosur dan Stiker Imbauan Kamseltibcar

BERITA UTAMA

Gubernur AAL Kembali Sematkan Pangkat 39 Taruna AAL Tingkat II Korps Marinir

BERITA UTAMA

Wujud Kedekatan TNI Dan Masyarakat, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Komsos Dengan Petani

Artikel

Satgas TMMD Ke-125 Terus Tancap Gas Bangun Titian Jembatan di Kuin Kecil

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Lahan