Tertangkap Basah: Residivis di Tegal Kembali Beraksi, Kali Ini Mencuri Salon setelah Sebelumnya Menggasak Motor

Kali Ini Mencuri Salon setelah Sebelumnya Menggasak Motor

Kali Ini Mencuri Salon setelah Sebelumnya Menggasak Motor

 

Polres Tegal – Polsek Lebaksiu Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan, S.H., M.H., menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan barang bukti speaker aktif yang ternyata pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor beberapa hari sebelumnya di desa yang sama.

Peristiwa bermula pada tanggal 23 Mei 2024 Pukul 23.00 WIB berlokasi di Desa Lebakgowah Lebaksiu, ketika Nenek korban M.A.S. bin I. melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku di belakang rumahnya. Ia kemudian meminta korban untuk memeriksa, namun tidak menemukan tanda-tanda apapun.

Baca juga  Sampaikan Ke Masyarakat Dalam Berhati-Hati Berlalu Lintas Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD

Lalu pada pukul 03.00 WIB Terduga Pelaku berinisial S bin B yang merupakan warga Lebakgowah Lebaksiu Kabupaten Tegal tertangkap basah mencuri speaker aktif, yang kemudian berhasil diteriaki oleh warga.

Pelaku oleh warga sekitar kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Lebaksiu untuk dilakukan penyidikan lanjutan
Dari hasil penyidikan, berhasil diungkap tindak kejahatan lain bahwa terduga Pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor milik korban S.J. bin S yang

merupakan seorang warga desa lebakgowah. Korban tersebut pernah melaporkan kehilangan 2 unit Sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Honda Beat pada tanggal 17 Mei 2024 di Polsek dan tercatat mengalami kerugian sejumlah 13 Juta Rupiah. Korban kemudian menyembunyikannya di sebuah rumah kost beralamat di Adiwerna Tegal.

Baca juga  Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Kapolsek Lebaksiu AKP Nurasid melalui Kanitreskrim Aiptu Agus HP mengungkapkan bahwa motif ekonomi yang dialami oleh terduga pelaku tersebut menjadi dorongan kuat melakukan aksi pencurian secara berulang-ulang.

Atas tindak kejahatannya, pelaku yang merupakan residivis tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. Fauzi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Monitoring Kondisi Ketersediaan air di daerah Rawan Karhutla.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Secara DDS Sambangi Warga Sampaikan Sejumlah Pesan

BERITA UTAMA

Personel Polsek Maliku lengkapi diri dengan alat Prokes Covid-19

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Komsos Dengan Ibu Ibu PKK Di Wilayah Desa Binaannya

Uncategorized

Demi Kelancaran Dan Keselamatan Tugas Wilayah, Yonmarhanlan X Ikuti Apel Kelengkapan Kendaraan Dinas Lantamal X

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan atau lahan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukit Tunggal Mediasi Permasalahan Tanah Warga Binaan

Artikel

Patroli Daerah Rawan Laka, Satlantas Polres Pulang Pisau Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas