Tertangkap Basah: Residivis di Tegal Kembali Beraksi, Kali Ini Mencuri Salon setelah Sebelumnya Menggasak Motor

Kali Ini Mencuri Salon setelah Sebelumnya Menggasak Motor

Kali Ini Mencuri Salon setelah Sebelumnya Menggasak Motor

 

Polres Tegal – Polsek Lebaksiu Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan, S.H., M.H., menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan barang bukti speaker aktif yang ternyata pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor beberapa hari sebelumnya di desa yang sama.

Peristiwa bermula pada tanggal 23 Mei 2024 Pukul 23.00 WIB berlokasi di Desa Lebakgowah Lebaksiu, ketika Nenek korban M.A.S. bin I. melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku di belakang rumahnya. Ia kemudian meminta korban untuk memeriksa, namun tidak menemukan tanda-tanda apapun.

Baca juga  Ribuan Buruh Meriahkan May Day

Lalu pada pukul 03.00 WIB Terduga Pelaku berinisial S bin B yang merupakan warga Lebakgowah Lebaksiu Kabupaten Tegal tertangkap basah mencuri speaker aktif, yang kemudian berhasil diteriaki oleh warga.

Pelaku oleh warga sekitar kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Lebaksiu untuk dilakukan penyidikan lanjutan
Dari hasil penyidikan, berhasil diungkap tindak kejahatan lain bahwa terduga Pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor milik korban S.J. bin S yang

merupakan seorang warga desa lebakgowah. Korban tersebut pernah melaporkan kehilangan 2 unit Sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Honda Beat pada tanggal 17 Mei 2024 di Polsek dan tercatat mengalami kerugian sejumlah 13 Juta Rupiah. Korban kemudian menyembunyikannya di sebuah rumah kost beralamat di Adiwerna Tegal.

Baca juga  Cek Kesiapan Pengamanan Pemilu, Timwas Mabes TNI Apresiasi Sinergitas Kodim dan Polres Mojokerto

Kapolsek Lebaksiu AKP Nurasid melalui Kanitreskrim Aiptu Agus HP mengungkapkan bahwa motif ekonomi yang dialami oleh terduga pelaku tersebut menjadi dorongan kuat melakukan aksi pencurian secara berulang-ulang.

Atas tindak kejahatannya, pelaku yang merupakan residivis tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. Fauzi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan di Desa Binaan

BERITA UTAMA

π‘¨π’”π’”π’‚π’π’‚π’Žπ’–β€™π’‚π’π’‚π’Šπ’Œπ’–π’Ž 𝑾𝒓. 𝑾𝒃. π‘΄π’†π’π’‹π’†π’π’‚π’π’ˆ 𝑩𝒖𝒍𝒂𝒏 π‘Ίπ’–π’„π’Š π‘Ήπ’‚π’Žπ’‚π’…π’‰π’‚π’ π’šπ’‚π’π’ˆ 𝒑𝒆𝒏𝒖𝒉 π‘©π’†π’“π’Œπ’‚π’‰, π’Œπ’‚π’Žπ’Š π’Žπ’†π’π’ˆπ’‰π’‚π’•π’–π’“π’Œπ’‚π’

Artikel

Sat, Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi Satpam

Artikel

Kodim 0808/Blitar Gelar Sosialisasi P4GN Semester I Tahun 2025, Komitmen Tegas Tolak Narkoba

BERITA UTAMA

Sosialisasi 4 Pilar, Dewi Aryani Hadirkan Ulu-ulu Pertanian Pantura

BERITA UTAMA

Kapolsek Pandih Batu Evaluasi Kinerja Personel dan Persiapan Panen Raya Jagung

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala terus Patroli malam hari, guna cegah kejahatan

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Pulang Pisau Tekankan Disiplin dan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat