Tertangkap Basah: Residivis di Tegal Kembali Beraksi, Kali Ini Mencuri Salon setelah Sebelumnya Menggasak Motor

Kali Ini Mencuri Salon setelah Sebelumnya Menggasak Motor

Kali Ini Mencuri Salon setelah Sebelumnya Menggasak Motor

 

Polres Tegal – Polsek Lebaksiu Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan, S.H., M.H., menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan barang bukti speaker aktif yang ternyata pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor beberapa hari sebelumnya di desa yang sama.

Peristiwa bermula pada tanggal 23 Mei 2024 Pukul 23.00 WIB berlokasi di Desa Lebakgowah Lebaksiu, ketika Nenek korban M.A.S. bin I. melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku di belakang rumahnya. Ia kemudian meminta korban untuk memeriksa, namun tidak menemukan tanda-tanda apapun.

Baca juga  Sahabat Rakyat Itu ketua Aliansi Wartawan Sampang Awas

Lalu pada pukul 03.00 WIB Terduga Pelaku berinisial S bin B yang merupakan warga Lebakgowah Lebaksiu Kabupaten Tegal tertangkap basah mencuri speaker aktif, yang kemudian berhasil diteriaki oleh warga.

Pelaku oleh warga sekitar kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Lebaksiu untuk dilakukan penyidikan lanjutan
Dari hasil penyidikan, berhasil diungkap tindak kejahatan lain bahwa terduga Pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor milik korban S.J. bin S yang

merupakan seorang warga desa lebakgowah. Korban tersebut pernah melaporkan kehilangan 2 unit Sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Honda Beat pada tanggal 17 Mei 2024 di Polsek dan tercatat mengalami kerugian sejumlah 13 Juta Rupiah. Korban kemudian menyembunyikannya di sebuah rumah kost beralamat di Adiwerna Tegal.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari

Kapolsek Lebaksiu AKP Nurasid melalui Kanitreskrim Aiptu Agus HP mengungkapkan bahwa motif ekonomi yang dialami oleh terduga pelaku tersebut menjadi dorongan kuat melakukan aksi pencurian secara berulang-ulang.

Atas tindak kejahatannya, pelaku yang merupakan residivis tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Probolinggo Kukuhkan Pokdar, Kamtibmas

Artikel

Jangan Abay Kerusakan Lingkungan Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

Uncategorized

Antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya sat samapta laks Patroli

Artikel

Ketentuan Apel Bersama ASN Berubah

Uncategorized

Tingkatkan Disiplin dan Kesiapsiagaan Jelang Pilkada, Polres Pulang Pisau Rutin Latihan PBB

Uncategorized

Kisah Pilu Juliani 17 Tahun Tenaga Honor Butuh Perhatian

Artikel

Lea Elfara Riset Ke Berbagai Negara dan Kini Merambah Berbisnis Serum Kecantikan

Uncategorized

Anggota Satpolairud Berikan Edukasi Dampak Kebakaran Lahan Sasar Pengguna Fery Penyebrangan