Polres Situbondo Gagalkan Penyelundupan 1190 Liter BBM Solar Subsidi

Gagalkan Penyelundupan 1190 Liter BBM Solar Subsidi

Gagalkan Penyelundupan 1190 Liter BBM Solar Subsidi

 

SITUBONDO TargetNews.id Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim mengagalkan penyelundupan BBM bersubsisi jenis Bio Solar yang diangkut dengan kendaraan Pick up.

Atas hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan terduga pelaku SL (35) warga Paiton Kabupaten Probolinggo.

Barang bukti yang turut diamankan Tim Resmob Satreskrim saat mengangkut BBM bersubsisi jenis Bio Solar sebanyak 35 jerigen atau sekitar 1.190 Liter.

SL ditangkap di Jalan Raya Kalianget Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, Jum’at (31/5/2024)

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapkan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku membeli BBM jenis Bio Solar kepada orang yang tidak dikenal.

Baca juga  Setelah 9 Tahun DPO Perkara Kepabeanan Achirnya Berhasil Diringkus Tim Intelijen Kejari Tanjung Perak Bersama Tim Intelijen Kejagung

“Awalnya Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 wib, SL bersama 3 orang berangkat dari rumahnya menuju Kecamatan Banyuglugur untuk membeli BBM bersubsudi tersebut,” ungkap AKP Momon.

Selanjutkan, pelaku SL mengambil BBM jenis Bio solar di Desa Kalianget sebanyak 17 jurigen kemudian di Desa Demung sebanyak 18 jurigen.

Setelah membeli BBM Bio solar total sebanyak 35 jerigen itu kemudian pelaku tertangkap oleh Tim Resmob Polres Situbondo di jalan raya Kalianget Banyuglugur.

“Pelaku berikut barang bukti BBM subsidi jenis Bio Solar saat ini kami amankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut” terangnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Cek Sawah untuk Pengawasan Keamanan dan Ketahanan Pangan

AKP Momon Suwito Pratomo lebih lanjut menerangkan, pelaku membeli BBM jenis Bio Solar seharga Rp. 7.500 per liter dengan maksud akan dijual kembali dengan harga Rp. 9.000 per liter.

“Dari sini pelaku akan mendapat keuntungan Rp. 1.500 per liter,” terangnya.

Atas perbuatannya, SL terancam dijerat Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” pungkas AKP Momon. Reed

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polresta Palangka Raya Jaga Kamseltibcar saat Ibadah Hari Raya Galungan dan Kuningan

Artikel

Babinsa Santaban Bersinergi Bersama Polri Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Halaman Musolla Al- Hidayah

Artikel

Pemkab Sidoarjo, Optimalkan Capaian Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Artikel

Babinsa Koramil 1612-03/Reok Kopda Sukardin Hadiri PIN Polio di Rumah Adat Keling

Uncategorized

BHABINKAMTIBMAS RUTIN LAKSANAKAN SAMBANG WUJUDKAN SINERGITAS DENGAN WARGA

Artikel

Polsek Maliku Melaksanakan Kegiatan Patroli Malam Jaga Kamtibmas Tetap Aman di Wilkumnya

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Callcenter 110, No Callcenter Satwil Kadatwil Polres Pulpis, guna memudahkan terkait Pengaduan Masyarakat.
error: Konten dilindungi!!