Polres Situbondo Gagalkan Penyelundupan 1190 Liter BBM Solar Subsidi

Gagalkan Penyelundupan 1190 Liter BBM Solar Subsidi

Gagalkan Penyelundupan 1190 Liter BBM Solar Subsidi

 

SITUBONDO TargetNews.id Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim mengagalkan penyelundupan BBM bersubsisi jenis Bio Solar yang diangkut dengan kendaraan Pick up.

Atas hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan terduga pelaku SL (35) warga Paiton Kabupaten Probolinggo.

Barang bukti yang turut diamankan Tim Resmob Satreskrim saat mengangkut BBM bersubsisi jenis Bio Solar sebanyak 35 jerigen atau sekitar 1.190 Liter.

SL ditangkap di Jalan Raya Kalianget Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, Jum’at (31/5/2024)

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapkan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku membeli BBM jenis Bio Solar kepada orang yang tidak dikenal.

Baca juga  SEMPAT MEMANS SIDANG PUTUSAN KASUS PEMBUNUHAN SRI MULYANI

“Awalnya Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 wib, SL bersama 3 orang berangkat dari rumahnya menuju Kecamatan Banyuglugur untuk membeli BBM bersubsudi tersebut,” ungkap AKP Momon.

Selanjutkan, pelaku SL mengambil BBM jenis Bio solar di Desa Kalianget sebanyak 17 jurigen kemudian di Desa Demung sebanyak 18 jurigen.

Setelah membeli BBM Bio solar total sebanyak 35 jerigen itu kemudian pelaku tertangkap oleh Tim Resmob Polres Situbondo di jalan raya Kalianget Banyuglugur.

“Pelaku berikut barang bukti BBM subsidi jenis Bio Solar saat ini kami amankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut” terangnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla di Desa Binaannya.

AKP Momon Suwito Pratomo lebih lanjut menerangkan, pelaku membeli BBM jenis Bio Solar seharga Rp. 7.500 per liter dengan maksud akan dijual kembali dengan harga Rp. 9.000 per liter.

“Dari sini pelaku akan mendapat keuntungan Rp. 1.500 per liter,” terangnya.

Atas perbuatannya, SL terancam dijerat Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” pungkas AKP Momon. Reed

Share :

Baca Juga

Uncategorized

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

BERITA UTAMA

Dalam Mengantisipasi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD

BERITA UTAMA

Kurangi Jumlah Blank Spot, Dinas Kominfo Sijunjung Akan Dirikan Tower Combat di Tiga Nagari

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Personel Polsek Maliku Melaksanakan Pengecekan Sekat Kanal bersama dengan Babinsa dan MPA

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Rapat Pengadaan Barang dan Jasa

BERITA UTAMA

Kapolres Gresik Cup Fishing Championship Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Pererat Sinergi Polri, Media dan Masyarakat

Artikel

Danramil 04/Kra hadiri Rapat Koordinasi Rencana Apel Akbar Ansor-Banser Se Kab. Kebumen dan Gerakan Pemuda Ansor Bersholawat