Spesialis Pelaku Pembobol Rumah Kosong Berhasil Ditangkap Anggota Reskrim Polsek Bangil

Pelaku Pembobol Rumah Kosong Berhasil Ditangkap

Pelaku Pembobol Rumah Kosong Berhasil Ditangkap

 

PASURUAN TargetNews.id Unit Reskrim Polsek Bangil yang dipimpin oleh Kapolsek Bangil AKP Akhmad Sukiyanto, S.H., M.H. berhasil mengungkap kasus pelaku pembobolan rumah kosong di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (05/06/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial HD(41) warga Jl. Pakujoyo Blok C 03, Kelurahan Latek, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bangil menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa (05/03/2024) pukul 15.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam Rumah di Jl. Anggur No. 35 Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang dilakukan oleh pelaku HD(41).

“Pelaku masuk rumah dengan cara mencukit jendela menggunakan obeng namun terhalang teralis besi, kemudian pelaku mendobrak paksa pintu rumah hingga rusak, selanjutnya pelaku berhasil masuk kamar dan mengambil barang berupa perhiasan 3 (tiga) buah cincin seberat 5 gram yang ada didalam lemari, pelaku juga mengambil mengambil 1 (satu) buah Laptop merk Dell yang ada diatas meja ruang tengah, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut pelaku keluar lewat pintu depan rumah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000 ,- (sembilan juta rupiah),” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Polri Kerahkan 100 Personel Pengamanan dan Evakuasi Longsor di Sibolga

Anggota Reskrim Polsek Bangil melacak pelaku dengan berbekal pengembangan informasi di lapangan, akhirnya sekitar pukul 21.45 Wib pelaku dapat ditangkap oleh anggota ketika pelaku sedang melintas mengendarai sepeda motor di area pertokoan plaza Bangil, dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Bangil untuk dilakukan proses penyidikan.

Baca juga  Sinergitas TNI Dan Pemerintah Desa, Babinsa Pasar Melayu Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa

Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni,
— 1 (satu) laptop merk Dell warna hitam.
— 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih.
–1 (satu) buah dosbox laptop merk Dell.
— 1 (satu) buah jaket.
— 1 (satu) celana.
— 1 (satu) buah Tang warna merah.
— 1 (satu) buah helm warna ungu merk KYT.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun penjara,, Jelasnya(ERS)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

BERITA UTAMA

OPTIMALISASI PELAKSANAAN REHABILITASI TAHUN 2023 LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA PAMEKASAN GELAR RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTORAL

Uncategorized

Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan Karhutla

Artikel

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

Artikel

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Minta Validasi Data KPM di Cek Ulang

Artikel

Kunjungi Kodim Sintang Pangdam XII/Tanjungpura Di Sambut Antusias dan Semangat

Artikel

Kanit Provos Berikan Sosialisasi Pelayanan Publik Kepada Masyarakat

Uncategorized

Polsek Maliku Konsisten Melaksanakan Kryd di Wilayah Hukumnya untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif.