Spesialis Pelaku Pembobol Rumah Kosong Berhasil Ditangkap Anggota Reskrim Polsek Bangil

Pelaku Pembobol Rumah Kosong Berhasil Ditangkap

Pelaku Pembobol Rumah Kosong Berhasil Ditangkap

 

PASURUAN TargetNews.id Unit Reskrim Polsek Bangil yang dipimpin oleh Kapolsek Bangil AKP Akhmad Sukiyanto, S.H., M.H. berhasil mengungkap kasus pelaku pembobolan rumah kosong di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (05/06/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial HD(41) warga Jl. Pakujoyo Blok C 03, Kelurahan Latek, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bangil menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa (05/03/2024) pukul 15.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam Rumah di Jl. Anggur No. 35 Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang dilakukan oleh pelaku HD(41).

“Pelaku masuk rumah dengan cara mencukit jendela menggunakan obeng namun terhalang teralis besi, kemudian pelaku mendobrak paksa pintu rumah hingga rusak, selanjutnya pelaku berhasil masuk kamar dan mengambil barang berupa perhiasan 3 (tiga) buah cincin seberat 5 gram yang ada didalam lemari, pelaku juga mengambil mengambil 1 (satu) buah Laptop merk Dell yang ada diatas meja ruang tengah, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut pelaku keluar lewat pintu depan rumah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000 ,- (sembilan juta rupiah),” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Jelang Operasi Ketupat Telabang 2024, Polres Pulang Pisau Laksanakan Lat Pra Ops

Anggota Reskrim Polsek Bangil melacak pelaku dengan berbekal pengembangan informasi di lapangan, akhirnya sekitar pukul 21.45 Wib pelaku dapat ditangkap oleh anggota ketika pelaku sedang melintas mengendarai sepeda motor di area pertokoan plaza Bangil, dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Bangil untuk dilakukan proses penyidikan.

Baca juga  Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni,
— 1 (satu) laptop merk Dell warna hitam.
— 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih.
–1 (satu) buah dosbox laptop merk Dell.
— 1 (satu) buah jaket.
— 1 (satu) celana.
— 1 (satu) buah Tang warna merah.
— 1 (satu) buah helm warna ungu merk KYT.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun penjara,, Jelasnya(ERS)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Hasnaeni Sebar Hoax Tak Diproses Secara Hukum, Polda Jatim Didemo Ratusan Massa

Artikel

Dandim 1002/HST Pimpin Korps Raport Anggota Purna Tugas

Uncategorized

BHABINKAMTIBMAS BERIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS

Artikel

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu. Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79-2025. Polri Untuk Masyarakat

Artikel

Parkir di Jalan A Yani Mulai Terapkan Sistem E-Parkir

Uncategorized

Kesiapan Hadapi Karhutla, Polsek Sebangau Kuala Gelar Apel Siaga.

Artikel

Aceng Syamsul Hadie: Islam Membumi Dalam Keragaman Kultural ala Kang Dedi Mulyadi (KDM) Cukup Menarik.

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Penling Guna Kamseltibcarlantas