Spesialis Pelaku Pembobol Rumah Kosong Berhasil Ditangkap Anggota Reskrim Polsek Bangil

Pelaku Pembobol Rumah Kosong Berhasil Ditangkap

Pelaku Pembobol Rumah Kosong Berhasil Ditangkap

 

PASURUAN TargetNews.id Unit Reskrim Polsek Bangil yang dipimpin oleh Kapolsek Bangil AKP Akhmad Sukiyanto, S.H., M.H. berhasil mengungkap kasus pelaku pembobolan rumah kosong di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (05/06/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial HD(41) warga Jl. Pakujoyo Blok C 03, Kelurahan Latek, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bangil menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa (05/03/2024) pukul 15.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam Rumah di Jl. Anggur No. 35 Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang dilakukan oleh pelaku HD(41).

“Pelaku masuk rumah dengan cara mencukit jendela menggunakan obeng namun terhalang teralis besi, kemudian pelaku mendobrak paksa pintu rumah hingga rusak, selanjutnya pelaku berhasil masuk kamar dan mengambil barang berupa perhiasan 3 (tiga) buah cincin seberat 5 gram yang ada didalam lemari, pelaku juga mengambil mengambil 1 (satu) buah Laptop merk Dell yang ada diatas meja ruang tengah, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut pelaku keluar lewat pintu depan rumah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000 ,- (sembilan juta rupiah),” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Keluhan Warga Ditindaklanjuti, Polisi Sisir Titik Rawan Balap Liar di Kahayan Tengah

Anggota Reskrim Polsek Bangil melacak pelaku dengan berbekal pengembangan informasi di lapangan, akhirnya sekitar pukul 21.45 Wib pelaku dapat ditangkap oleh anggota ketika pelaku sedang melintas mengendarai sepeda motor di area pertokoan plaza Bangil, dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Bangil untuk dilakukan proses penyidikan.

Baca juga  Memberikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Untuk Terciptanya Keamanan Kamtibmas

Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni,
— 1 (satu) laptop merk Dell warna hitam.
— 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih.
–1 (satu) buah dosbox laptop merk Dell.
— 1 (satu) buah jaket.
— 1 (satu) celana.
— 1 (satu) buah Tang warna merah.
— 1 (satu) buah helm warna ungu merk KYT.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun penjara,, Jelasnya(ERS)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas dan sosialisasi aplikasi polri super APP.

Uncategorized

Gunakan Media Spanduk Sampaikan Larangan Buka Lahan Dengan Membakar

Artikel

Hari Otonomi Daerah ke-30, Bupati Tegal Tekankan Peningkatan Layanan Publik

Uncategorized

Kunker ke Polres Pulang Pisau, Wakapolda Kalteng Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak

Artikel

Debitur Bank PNM, Minta Keringanan, Akhirnya Di Dampingi BAI

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Pagi, Ini Arahan Kasat Binmas Polresta Palangka Raya

BERITA UTAMA

Menjaga Kamseltibcar Lantas Yang Aman Dan Kondusif  Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengaturan Di Pagi Hari

Uncategorized

Jangan Abay Cuacanya Panas Ayo Bijak Kelola Api