Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang Berhasil Amankan 5 Orang Komplotan Pelaku Curanmor

Komplotan Pelaku Curanmor

Komplotan Pelaku Curanmor

 

Surabaya, TargetNews.ID – Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya, menangkap komplotan pencuri motor yang beraksi di 21 lokasi berbeda di Kota Surabaya.

Dari lima pelaku yang ditangkap adalah MR (21), R (34),D (41), AR(43), dan RF(21), yang kelimanya warga Benowo Surabaya.

Kapolsek Karangpilang Surabaya, Kompol A Risky Fardian mengatakan terungkapnya kasus pencurian motor bermula dari anggota reskrim patroli kring serse di Jalan Kedurus Dukuh I, Minggu 19 May 2024.

Saat itu anggota mencurigai seorang pria MR mendorong motor Honda Beat dan gelagatnya mencurigakan.

Saat tersangka MR diberhentikan polisi, Tak lama kemudian ada korban SM, (44), keluar rumah berteriak motornya hilang.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan atau lahan kepada Masyarakat

Tersangka MR lalu diberhentikan dan digeledah. Polisi mendapati rumah kunci motor rusak. Selain itu di saku baju tersangka ditemukan kunci T dan kunci palsu.

“Tersangka MR lalu kita amankan dan dilakukan pengembangan. Ternyata sudah mencuri motor di 21 TKP. Ada 19 TKP di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan 2 TKP wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak,”ujarnya, Kamis 6 May 2024.

Tersangka MR, lanjut Kompol Risky tidak hanya melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Dia juga melakukan pembobolan di rumah warga Gresik. Dalam melancarkan aksi pencurian motor, tersangka menggunakan kunci T dan kunci palsu.

Baca juga  Babinsa bersama Para Aparatur Desa Laksanakan Musyawarah, Aktifkan Kembali Siskamling di Wilayah Desa

“Tersangka berganti-ganti pasangan mencuri motor. Empat orang ini komplotannya,”ungkapnya.

MR sendiri merupakan residivis kasus curanmor. Ia pernah ditangkap Polrestabes Surabaya tahun 2018 dan keluar penjara tahun 2020.

“Kita pastikan akan melakukan pengembangan terkait mereka menjualnya ke mana, dengan siapa. Jadi saat ini masih kita lakukan pendalaman,”terangnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang berbelanja di minimarket atau memarkir kendaraan di rumah untuk selalu dikunci setir dan kunci ganda.

Kita akan mencoba memberikan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup,”tegasnya.{Ongki}

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga di malam hari

Uncategorized

Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi Melalui Bhabinkamtibmas.

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau, Beri Teguran Humanis kepada Pengemudi Truk Overload

Uncategorized

Cegah Terjadinya Korsleting Listrik Polsek Maliku Lakukan Pemeriksaan Instalasi Listrik

Artikel

Bupati Indramayu Lucky Hakim, resmikan UKW Anggota PJI ke-9

Artikel

PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN ORGANISASI PROFESI GWI DPD DAN DPC KOTA DAN KABUPATEN

BERITA UTAMA

PERSONEL SATBINMAS POLRES PULANG PISAU SAMPAIKAN HIMBAUAN CEGAH PREMANISME DI TENGAH MASYARAKAT

BERITA UTAMA

Dandenma Pasmar 2 Berikan Tali Asih Kepada Warakawuri dan Anak Yatim
error: Konten dilindungi!!