Kasus Dugaan Perampasan Tanah Warga Peniti Dalam Dibuka Kembali Oleh Penyidik Polda Kalbar

Warga Peniti Dalam Dibuka Kembali Oleh Penyidik Polda Kalbar

Warga Peniti Dalam Dibuka Kembali Oleh Penyidik Polda Kalbar

 

Mempawah Targetnews.id Kejadian perampasan tanah Milik warga dusun Ambo Pinang yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa di Desa Peniti Dalam I,Kecamatan Segedong Kab.Mempawah Kalimantan Barat, melalui laporan polisi No: LI/303/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020,yang dihentikan oleh penyidik melalui hasil gelar perkara khusus tanggal 10 Februari 2022,kini telah dibuka kembali melalui surat perintah penyelidikan No: SP.Lidik/139.a/VI/2024/Dit.Reskrimum Polda Kalbar.

Perkara pengaduan warga Dusun Ambo Pinang,Desa Penita Dalam I Segedong Mempawah kembali dilanjutkan setelah dihentikan pada tahun 2022,setelah melalui proses pengaduan dan gelar perkara Pengawasan Penyidikan(Wassidik) pada tanggal 21 Maret 2024 diruang Wassidik Reskrimum Polda Kalbar.

Berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan(SP2HP) No: B/293/VI/2024/Ditreskrim tanggal 10 Juni 2024,warga kembali melanjutkan proses pelaporan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengrusakan sebagaimana dimaksud pasal 385 dan pasal 406 KUHPidana.

Kuasa Hukum Warga Desa Peniti dalam I dari kantor Hukum Chandra Kirana Law Offices & Partner Dadang Suprijatna SH, MH,saat dihubungi awak media , Kamis 13/6/24, menyampaikan bahwa Penegàkàn hukum atas hak tanah baik yg dilandasi sertifikat ataupun dengan selembar kertas yg dimiliki masyarakat (Surat Keterangan Tanah/Surat Pernyataan Tanan dsb) warga Ambo Pinang Desa Peniti Dalam I harus dijunjung tinggi karena mereka memiliki hàk atas tanah tersebut bukàn hasil kejahatan atau pelanggaran, hak mereka harus dilindungi sekalipun lawan mereka adalah penguasa/pemerintah stempat, hal ini harus menjadi dorongan kepada seluruh instrumen pemerintahan agar dapat menyikapi hak dan kepentingan rakyat adalah yang utama,tutur Dadang.

Baca juga  Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

Senada dengan Dadang, Chandra Kirana, S.H. menyampaikan bahwa melalui gelar perkara di Wassidik Reskrimum Polda Kalbar pada tanggal 21 Maret 2024 telah ditemukan Novum baru sekaligus Fakta yang Mens rea pidananya telah terpenuhi untuk dilanjutkan proses hukumnya bukan karena Actus reus dan Actory in cumbit probatio,telah dibuktikan oleh warga masyarakat selaku korban pada saat gelar perkara diruang Wassidik Polda Kalbar,maupun Bukti Fakta dilapangan.

Baca juga  Polres Lumajang Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Kafe yang Terekam CCTV

Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum bagi warga yang melakukan pendampingan warga secara probono prodeo(pendampingan tanpa menerima imbalan jasa pembayaran) berharap kali ini penyidik polda dapat bertindak menegakkan keadilan bagi warga selaku korban untuk menberikan proses hukum agar pelaku menerima hukuman yang setimpal (Culpae poena par esto) sesuai perbuatan mereka yang merugikan kepentingan dan hak warga dipengadilan nantinya,ungkap Chandra.

Masyarakat dan media diharapkan dapat membantu memantau dan mengawasi setiap perkembangan proses hukum yang saat ini mulai berjalan,agar semua pihak yang terlibat dapat diproses sampai tuntas dan menerima sangsi dan hukuman yang setimpal,agar dapat menjadi efek jerah dikemudian hari,kata Chandra Mengakhiri. (Reni)

Share :

Baca Juga

PERISTIWA

Polda Jatim Siagakan Posko DVI di RS Bhayangkara Surabaya, Antisipasi Perkembangan Pencarian KM Virgo Transport 8

BERITA UTAMA

Petugas Patroli Sat Samapta beri himbauan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Jelang Piala Dunia U -17, Kapolda Jatim Tinjau Kesiapan Pengamanan di Stadion GBT

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasi Saber pungli kepada Warga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas cek sekat kanal dan Himbauan cegah Karhutla

Artikel

Pandu Desa, Menekan Risiko Penyimpangan Tata Kelola Pemerintahan Desa