Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 13 Juni 2024 - 13:18 WIB

Polsek Purwosari Berhasil Menangkap Dua Pelaku Dan Barang Bukti Pencurian Kabel Listrik Di PT. Cimory

Dua Pelaku Dan Barang Bukti Pencurian Kabel Listrik Di PT. Cimory

Dua Pelaku Dan Barang Bukti Pencurian Kabel Listrik Di PT. Cimory

PASURUAN- TargetNews.id
Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kapolsek Purwosari AKP Sugiyanto, S.H. berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki pelaku pencurian kabel listrik di Gudang Squeeze PT. Cimory, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Rabu (12/06/2024).

Kedua pelaku tersebut yakni ES(36) warga Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari dan MM(31) warga Dusun Sidomulyo, Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwosari menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa berawal dari dalam gudang PT. Cimory, Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari sering mengalami kehilangan barang berupa kabel listrik untuk pemasangan instalasi kelistrikan yang sedang dikerjakan oleh PT. Karisma Perdana. Selanjutnya atas kejadian tersebut, Moh. Soyin yang merupakan Pensiunan TNI yang menjadi Danton Security di PT. Cimory melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Purwosari pada hari Selasa (11/06/2024).

Baca juga  Pemkot Tegal Gelar Rangkaian Hari Pahlawan ke-79 Tahun 2024

“Menindaklanjuti laporan tersebut dan berbekal informasi dari karyawan kemudian pada hari Rabu (12/06/2024) pukul 15.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwosari bersama dengan petugas Security PT. Cimory melakukan penggeledahan terhadap karyawan dan pekerja proyek, kemudian mendapati 2 (dua) orang laki-laki pekerja proyek keluar Pabrik dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan akhirnya berhasil ditemukan pada anggota badan 2 (dua) orang pelaku tersebut potongan kabel tembaga sebanyak 24 (dua puluh empat) potong yang disembunyikan dibalik celana panjang yang dikenakan pada bagian bawah dan di isolasi pada kakinya, selanjutnya dilakukan interogasi kepada pelaku perihal potongan kabel tersebut, dan kedua pelaku mengakui bahwa potongan kabel tersebut didapatkan dari mencuri di dalam gudang, atas adanya kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Purwosari untuk dilalukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Baca juga  Satlantas Pulang Pisau Tegur Pengemudi Tanpa Sabuk Pengaman

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) potongan kabel tembaga dan 1 (satu) buah gunting besar atau pemotong kabel. Dari kejadian itu, PT. Cimory mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala mensosialisasikan layanan aduan Calcenter 110 guna meminimalisir angka kejahatan dan juga memudahkan masyarakat dalam penyampaian pengaduan

Artikel

Ternyata Ini Yang Disampaikan Bripka Andi Saat sambangi Penumpang Fery

Uncategorized

Patroli Rutin dilaks oleh personel Sat Samapta untuk cek Obvit agar kamtibmas tetap kondusif

Artikel

Puluhan Anak Yatim, Dhuafa dan Marbot Masjid Terima Bantuan dari PTPN IV Regional V

Uncategorized

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Artikel

Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Banjir dan Salurkan Bantuan di Darul Makmur

Artikel

Di Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Ketua Puja Kesuma Asahan, Peduli Membagikan Sembako Kepada Pemulung TPA Sidodadi.

Uncategorized

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Rakumpit Patroli Harkamtibmas