Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 13 Juni 2024 - 13:18 WIB

Polsek Purwosari Berhasil Menangkap Dua Pelaku Dan Barang Bukti Pencurian Kabel Listrik Di PT. Cimory

Dua Pelaku Dan Barang Bukti Pencurian Kabel Listrik Di PT. Cimory

Dua Pelaku Dan Barang Bukti Pencurian Kabel Listrik Di PT. Cimory

PASURUAN- TargetNews.id
Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kapolsek Purwosari AKP Sugiyanto, S.H. berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki pelaku pencurian kabel listrik di Gudang Squeeze PT. Cimory, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Rabu (12/06/2024).

Kedua pelaku tersebut yakni ES(36) warga Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari dan MM(31) warga Dusun Sidomulyo, Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwosari menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa berawal dari dalam gudang PT. Cimory, Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari sering mengalami kehilangan barang berupa kabel listrik untuk pemasangan instalasi kelistrikan yang sedang dikerjakan oleh PT. Karisma Perdana. Selanjutnya atas kejadian tersebut, Moh. Soyin yang merupakan Pensiunan TNI yang menjadi Danton Security di PT. Cimory melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Purwosari pada hari Selasa (11/06/2024).

Baca juga  Dandim 1618/TTU, Beserta Seluruh Prajurit Mengikuti Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024, Secara Vicon

“Menindaklanjuti laporan tersebut dan berbekal informasi dari karyawan kemudian pada hari Rabu (12/06/2024) pukul 15.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwosari bersama dengan petugas Security PT. Cimory melakukan penggeledahan terhadap karyawan dan pekerja proyek, kemudian mendapati 2 (dua) orang laki-laki pekerja proyek keluar Pabrik dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan akhirnya berhasil ditemukan pada anggota badan 2 (dua) orang pelaku tersebut potongan kabel tembaga sebanyak 24 (dua puluh empat) potong yang disembunyikan dibalik celana panjang yang dikenakan pada bagian bawah dan di isolasi pada kakinya, selanjutnya dilakukan interogasi kepada pelaku perihal potongan kabel tersebut, dan kedua pelaku mengakui bahwa potongan kabel tersebut didapatkan dari mencuri di dalam gudang, atas adanya kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Purwosari untuk dilalukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Baca juga  Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) potongan kabel tembaga dan 1 (satu) buah gunting besar atau pemotong kabel. Dari kejadian itu, PT. Cimory mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

BABINSA 13/BLSPN AMANKAN JALANNYA TURNAMEN VOLY ANTAR DUSUN DI WILAYAH BINAAN

Artikel

Letkol Inf Budi Sanjaya Galih Dukung Penuh Program Prioritas Bupati Tabalong

Artikel

Kasus Penggelapan Mobil di Sidoarjo, Diduga pelaku Ifan kembali menelan korban

Uncategorized

Dalam Mencegah Tindak Pidana yaitu dengan laks Patroli Stasioner serta pengecekan perkantoran Pemda Pulang Pisau dan sekitarnya

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

Artikel

Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

BERITA UTAMA

KOLONEL MARINIR CARLES ARIANTO LUMBAN GAOL PIMPIN BRIGADE INFANTERI 3 MARINIR

Uncategorized

Ops Patuh Telabang 2023 Dimulai, Polres Pulang Pisau Laksanakan Apel Gelar Pasukan