Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Minggu, 16 Juni 2024 - 18:21 WIB

Bantu Suami Edarkan Narkoba, Perempuan Asal Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol Berhasil Ditangkap Polisi Beserta Barang Buktinya

Bantu Suami Edarkan Narkoba

Bantu Suami Edarkan Narkoba

PASURUAN- TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi INEX di sebuah Gubuk di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jumat (14/06/2024).

Pelaku yakni seorang perempuan berinisial TM(42) warga Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa bermula dari adanya informasi dari warga masyarakat ada seorang perempuan yang menjual Narkoba, selanjutnya dengan pengembangan informasi tersebut anggota Resnarkoba Polres Pasuruan langsung gerak cepat mendatangi tempat pelaku serta sekaligus berhasil menangkap pelaku dan dari diri pelaku pada saat di geledah oleh anggota Satresnarkoba telah ditemukan barang bukti berupa Sabu-sabu dan Pil Ekstasi jenis INEX.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Hadiri Rapat Musrembangdes untuk Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

“TM(42) terbukti ikut serta membantu NS(DPO) yang merupakan suami pelaku untuk mengedarkan dan menjual narkoba tersebut, dan saat ditangkap oleh anggota Satreskoba, Pelaku juga mengakui bahwa telah menjual barang narkoba tersebut kepada teman suaminya yang saat ini masih tidak diketahui namanya,” ujar Kasat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Resnarkoba Polres Pasuruan yakni,
— 83 (delapan puluh tiga) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 90,62 (sembilan puluh koma enam dua) Gram.
— 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 52 (lima puluh dua) butir pil Ekstesi jenis INEX logo Pinguin warna coklat dengan berat kotor 13 (tiga belas) Gram.
— Uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
— 1 (satu) buah dompet kain warna Biru.

Baca juga  Keberhasilan Polres Tegal dalam Operasi Pekat Candi 2024, ini dia rekam jejaknya

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kasat Narkoba,,
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satlantas Polrestabes Surabaya Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Bupati Fauzi Salurkan 1000 Santunan Anak Melalui Festival Kreasi Anak Yatim

Artikel

Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pada Pagi Hari

BERITA UTAMA

Sat Reskrim Polres Pasuruan Berhasil Bekuk Jambret Di Purwodadi

BERITA UTAMA

HARI BHAYANGKARA KE-77, KAPOLRES MALANG BERIKAN BANTUAN SEPEDA UNTUK KAKAK-ADIK PENCARI ROSOKAN

Uncategorized

Bripka Andi Berikan Himbauan Kamtibmas Perairan

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

BERITA UTAMA

Sambangi Penjual Daging Ayam Potong Personil Satbinmas Polres Pulpis berikan Himbau kamtibmas