Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Minggu, 16 Juni 2024 - 18:21 WIB

Bantu Suami Edarkan Narkoba, Perempuan Asal Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol Berhasil Ditangkap Polisi Beserta Barang Buktinya

Bantu Suami Edarkan Narkoba

Bantu Suami Edarkan Narkoba

PASURUAN- TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi INEX di sebuah Gubuk di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jumat (14/06/2024).

Pelaku yakni seorang perempuan berinisial TM(42) warga Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa bermula dari adanya informasi dari warga masyarakat ada seorang perempuan yang menjual Narkoba, selanjutnya dengan pengembangan informasi tersebut anggota Resnarkoba Polres Pasuruan langsung gerak cepat mendatangi tempat pelaku serta sekaligus berhasil menangkap pelaku dan dari diri pelaku pada saat di geledah oleh anggota Satresnarkoba telah ditemukan barang bukti berupa Sabu-sabu dan Pil Ekstasi jenis INEX.

Baca juga  Polres Pamekasan Gelar Program Kultum Selama Bulan Ramadhan

“TM(42) terbukti ikut serta membantu NS(DPO) yang merupakan suami pelaku untuk mengedarkan dan menjual narkoba tersebut, dan saat ditangkap oleh anggota Satreskoba, Pelaku juga mengakui bahwa telah menjual barang narkoba tersebut kepada teman suaminya yang saat ini masih tidak diketahui namanya,” ujar Kasat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Resnarkoba Polres Pasuruan yakni,
— 83 (delapan puluh tiga) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 90,62 (sembilan puluh koma enam dua) Gram.
— 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 52 (lima puluh dua) butir pil Ekstesi jenis INEX logo Pinguin warna coklat dengan berat kotor 13 (tiga belas) Gram.
— Uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
— 1 (satu) buah dompet kain warna Biru.

Baca juga  Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kasat Narkoba,,
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jelani Christo, S.H., M.H Kuasa Hukum Buruh Perkebunan Sawit PT. Duta Palma Group Klarifikasi Terkait Bentrok Dengan Aparat, Ini Poin Poinnya !!!

Artikel

Bentuk Kedekatan Polri dengan Masyarat, Polres Pamekasan Gelar Sholat Taraweh dan tadarus Qur’an keliling

Uncategorized

Mengunjungi Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Himbau Warga Masyarakat Waspada TPPO

Uncategorized

Tak Henti-hentinya Polsek Sebangau Kuala Giat Lakukan KRYD.

BERITA UTAMA

Panglima TNI: Latihan Gabungan TNI Memiliki Dimensi Taktis, Strategis dan Politis

Artikel

Ketua Basnaz Apresiasi, dan Sigap Sikapi Laporan RTLH Warga Sumput

BERITA UTAMA

Patroli Terus di Giatkan Untuk Antisipasi Tindak Kejahatan Pada Obyek Vital Tertentu ( SPBU ) dan Sekitarnya

Artikel

Kapolri Cup 2025 Naik Level Internasional, 1.147 Peserta Siap Ikuti Kejuaraan Menembak IPSC Level 3