Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Olahraga / PENDIDIKAN / PROFIL / Tag / TNI / Uncategorized

Selasa, 18 Juni 2024 - 21:12 WIB

Inilah Wajahnya Seorang Ngateman Selaku Perangkat Desa Banjar Wungu- Pintar- Pintar Tapi Bodoh

Warga
Banjarwungu Ingin Menyaksikan Ngateman Binti Sadran Itu Yang Akan diPecat Dengan Tidak Hormat,, Baca selengkapnya👇👇👇

Warga Banjarwungu Ingin Menyaksikan Ngateman Binti Sadran Itu Yang Akan diPecat Dengan Tidak Hormat,, Baca selengkapnya👇👇👇

 

Sidoarjo- TargetNews.id Kekompakan Warga Desa Banjarwungu yang selama ini sangatlah berharap agar perangkat Desa Banjarwungu, sebut saja Ngateman binti SADRAN, seorang perangkat desa yang
selalu membuat resah Dimata masyarakat desa setempat hingga, masyarakat tidak suka dengan perilakunya yang tidak baik dan tidak bisa untuk dijadikan seorang panutan desa yang baik di mata masyarakat desa tersebut di atas tadi dan warga juga meminta Ngateman itu harus dipecat dengan tidak hormat dan disaksikan oleh masyarakat setempat tandasnya,”warga.
Selasa: 18:06:2024.

Warga juga berharap kepada kepala Desa agar segera ambil keputusan atau- ketegasannya demi untuk masyarakat Desa setempat dan bilah mana nantinya bapak kepala Desa tidak bisa mengambil keputusan demi untuk warga,
maka, wargapun akan kembali untuk mendemo dengan caranya yang lebih besar lagi, dan warga akan membuat gaduh dengan caranya hingga Si,, Ngateman itu bener- bener dipecat atau dikeluarkan dari jabatan perangkat desa setempat Cetusnya,”warga.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.

“Untuk itu, warga Banjarwungu sangat berharap sekali agar bapak kepala Desa, bisa mengambil tindakan yang dapat membersikan citra nama baik kampung atau Desa kita ini, agar nama baik Desa kita ini tidak tercoreng lagi oleh Oknum- Oknum, yang tidak bertanggung seperti seorang Ngateman binti SADRAN itu, dan kami minta Desa Banjarwungu ini segerah bersih dari kotoran- kotoran itu,
juga kamipun berharap sekali agar bapak kepala Desa, bisa menjelaskan tentang SP 1. SP 2. dan SP 3. kepada masyarakat awam seperti kami ini, dan yang pada intinya seorang Ngateman itu telah di scorshing satu Minggu, lalu selebihnya kenapa si, Ngateman itu masih tetap saja bekerja sebagai perangkat desa lagi, lalu ada apakah dibalik semua ini, pertanyaan warga.

Baca juga  Kanwil Kemenkumham Jatim Siap Sukseskan Renaksi dan Tarja DJKI Tahun 2025

Maka, dalam UU. menyatakan, barang siapa yang memasuk dalam rumah orang lain tanpa seizin pemilik, maka dia akan terjerat dengan pasal- 167. ayat ( 1 ) dan ( 2 ) KUHP. yang bunyinya bahwa tersangka atau terdakwa memaksa masuk dalam rumah orang lain tanpa seizin pemiliknya maka dalam kategori pasal 251 UU 1/2023.
setiap orang yang secara melawan Hukum, merusak/ menghancurkan serta membuat barang orang lain tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, maka tersangka dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan, atau pidana
denda kategori IV, ya.. itu 200 juta.

Maka, kami selaku masyarakat awam sangat mengharapkan kepada bapak kepala Desa, agar dapat segera memberi keputusan yang akurat dan perangkat itu harus dikeluarkan dari jabatan seorang perangkat Desa ini tegurnya,”warga.
Tutup(ERS).

BERSAMBUNG….!!

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Tegal Umumkan Jawara Lomba Video AI Batch 2

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13 Salem Patroli Malam Ajak Pemuda Aktif Jaga Lingkungan

BERITA UTAMA

Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Danramil Hadiri Lokakarya Mini Tingkat Kecamatan

BERITA UTAMA

Sembari Patroli, Briptu Arief Wibowo Terus Sosialisasikan Cegah Karhutla

Artikel

Sampaikan Imbauan Pemilu Aman dan Damai Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Artikel

Ketua MPR RI Bamsoet Sambut Baik Acara Bedah Buku Kapal Selam Diplomasi Sang Hiu Kencana bersama KASAL

BERITA UTAMA

Perangi Narkoba, Polsek Kahayan Kuala Gencarkan Sosialisasi dan Ajak Warga Melapor

Artikel

di Duga  praktek pengurasan pada sejumlah SPBU yang dilakukan para pelaku penyelewengan BBM