Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Olahraga / PENDIDIKAN / PROFIL / Tag / TNI / Uncategorized

Selasa, 18 Juni 2024 - 21:12 WIB

Inilah Wajahnya Seorang Ngateman Selaku Perangkat Desa Banjar Wungu- Pintar- Pintar Tapi Bodoh

Warga
Banjarwungu Ingin Menyaksikan Ngateman Binti Sadran Itu Yang Akan diPecat Dengan Tidak Hormat,, Baca selengkapnya👇👇👇

Warga Banjarwungu Ingin Menyaksikan Ngateman Binti Sadran Itu Yang Akan diPecat Dengan Tidak Hormat,, Baca selengkapnya👇👇👇

 

Sidoarjo- TargetNews.id Kekompakan Warga Desa Banjarwungu yang selama ini sangatlah berharap agar perangkat Desa Banjarwungu, sebut saja Ngateman binti SADRAN, seorang perangkat desa yang
selalu membuat resah Dimata masyarakat desa setempat hingga, masyarakat tidak suka dengan perilakunya yang tidak baik dan tidak bisa untuk dijadikan seorang panutan desa yang baik di mata masyarakat desa tersebut di atas tadi dan warga juga meminta Ngateman itu harus dipecat dengan tidak hormat dan disaksikan oleh masyarakat setempat tandasnya,”warga.
Selasa: 18:06:2024.

Warga juga berharap kepada kepala Desa agar segera ambil keputusan atau- ketegasannya demi untuk masyarakat Desa setempat dan bilah mana nantinya bapak kepala Desa tidak bisa mengambil keputusan demi untuk warga,
maka, wargapun akan kembali untuk mendemo dengan caranya yang lebih besar lagi, dan warga akan membuat gaduh dengan caranya hingga Si,, Ngateman itu bener- bener dipecat atau dikeluarkan dari jabatan perangkat desa setempat Cetusnya,”warga.

Baca juga  Pastikan Keamanan Wilayah, Piket Koramil 19/Kuwarasan Laksanakan Patroli Malam

“Untuk itu, warga Banjarwungu sangat berharap sekali agar bapak kepala Desa, bisa mengambil tindakan yang dapat membersikan citra nama baik kampung atau Desa kita ini, agar nama baik Desa kita ini tidak tercoreng lagi oleh Oknum- Oknum, yang tidak bertanggung seperti seorang Ngateman binti SADRAN itu, dan kami minta Desa Banjarwungu ini segerah bersih dari kotoran- kotoran itu,
juga kamipun berharap sekali agar bapak kepala Desa, bisa menjelaskan tentang SP 1. SP 2. dan SP 3. kepada masyarakat awam seperti kami ini, dan yang pada intinya seorang Ngateman itu telah di scorshing satu Minggu, lalu selebihnya kenapa si, Ngateman itu masih tetap saja bekerja sebagai perangkat desa lagi, lalu ada apakah dibalik semua ini, pertanyaan warga.

Baca juga  Menguatkan Cinta Tanah Air, Kodim 1008/Tabalong Peringati Hari Bela Negara ke-77

Maka, dalam UU. menyatakan, barang siapa yang memasuk dalam rumah orang lain tanpa seizin pemilik, maka dia akan terjerat dengan pasal- 167. ayat ( 1 ) dan ( 2 ) KUHP. yang bunyinya bahwa tersangka atau terdakwa memaksa masuk dalam rumah orang lain tanpa seizin pemiliknya maka dalam kategori pasal 251 UU 1/2023.
setiap orang yang secara melawan Hukum, merusak/ menghancurkan serta membuat barang orang lain tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, maka tersangka dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan, atau pidana
denda kategori IV, ya.. itu 200 juta.

Maka, kami selaku masyarakat awam sangat mengharapkan kepada bapak kepala Desa, agar dapat segera memberi keputusan yang akurat dan perangkat itu harus dikeluarkan dari jabatan seorang perangkat Desa ini tegurnya,”warga.
Tutup(ERS).

BERSAMBUNG….!!

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah Himbau Warga Untuk Hati Hati, Hindarai Kerugian Personel dan Meteriil Saat Berkendara

BERITA UTAMA

Tekan Angka Kecelakaan Sat Lantas Tingkatkan Patroli Daerah Rawan Laka

BERITA UTAMA

Kodim 1002/HST Bekali Siswa SMK Muda Kreatif Barabai Dangan Wawasan Kebangsaan

BERITA UTAMA

Dengan Sigap, Babinsa Meninjau Rumah Warga yang Terendam Banjir Di Wilayah Binaan

Uncategorized

Menjaga Keamanan, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Sekaligus Membagikan Kartu Nama

Uncategorized

Pasilog Kodim 1612/Manggarai Dipercaya sebagai Komandan Upacara Pada Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Kabupaten Manggarai

Uncategorized

Tidak bosan-bosannya Personil Polsek Banama Tingang Rutin Mensosialisasi tentang Maklumat larangan karhutla ke masyarakat diwilkum Polsek Banama Tingang.