Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Sabtu, 29 Juni 2024 - 20:23 WIB

Dewi Aryani Minta Pj Bupati Tegal Keluarkan Surat Edaran untuk Melindungi Pekerja atau Karyawan

Surat Edaran untuk Melindungi Pekerja atau Karyawan

Surat Edaran untuk Melindungi Pekerja atau Karyawan

 

Tegal, – Bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Dewi Aryani, M.Si menggelar kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024, bertempat di Rumah Aspirasi HD, Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Sabtu (29/6/2024).

Kegiatan sosialisasi dihadiri Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Dewi Aryani, M.Si, Direktur Utama Merdeka Raya, H. Hutri Agus Madiko, S.H, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Andryardhi Rahmansyah, serta 300 peserta.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Andryardhi Rahmansyah dalam paparannya menyampaikan “BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja, dan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarganya. Program ini dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja melalui mekanisme asuransi sosial.

Baca juga  Habat TNI Polri Simokerto Bersihkan Kelenteng BoenBio Kapasan Dan Bagikan 200 Nasi Kotak

Melalui Undang-Undang Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di mana program jaminan sosial ini merupakan hasil pengawalan dari Komisi IX DPR-RI untuk pelaksanaan di negara kita ini. “Jadi jaminan sosial ketenagakerjaan ini bagaimana agar pelaku usaha baik pekerja formal atau informal itu mendapatkan perlindungan ketika menjalankan aktivitas kerjanya,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Dewi Aryani, M.Si menyampaikan pada prinsipnya tujuan keadilan sosial dalam hukum ketenagakerjaan dapat diwujudkan melalui perlindungan kepada pekerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak pengusaha, melalui sarana hukum yang ada. Untuk itu, terdapat prinsip-prinsip dan perlindungan bagi tenaga kerja yang hendaknya diwujudkan dalam rangka mencapai tujuan keadilan sosial tersebut,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, untuk memberikan perlindungan secara langsung kepada pekerja atau karyawan, Dewi mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah di Indonesia, seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota di wilayah kerjanya masing-masing untuk memberikan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan input data karyawan ke BPJS ketenagakerjaan pada saat satu hari setelah mereka diterima bekerja.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

“Jadi ini untuk memberikan perlindungan langsung kepada pekerja atau karyawan di perusahaan masing-masing,” tandasnya.

“Karena saya adalah orang Tegal, saya minta kepada Pj. Bupati Tegal supaya perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Tegal ini tertib pada saat menerima pekerja serta untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita kan enggak tahu umur pekerja, belum 1 bulan belum gajian tiba-tiba terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Dengan adanya perlindungan tersebut maka mereka sudah bisa menerima haknya,” tutup Dewi. Fauzi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga pada Malam Hari.

BERITA UTAMA

Polsubsektor Jekan Raya Secara Masif Laksanakan Patroli di Sejumlah Objek Vital

Uncategorized

Polsubsektor Jekan Raya Gelar Jumat Curhat bersama Warga Bukit Tunggal

Artikel

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

BERITA UTAMA

Wakapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi

Uncategorized

Polsek Maliku Minimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas diwilkumnya

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Dampingi Kegiatan Sub Pin Polio (Pekan Imunisasi Nasional) Putaran ke-2

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli dan Pengaturan di Daerah Rawan Macet dan Laka Lantas