Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / Tag / Uncategorized

Jumat, 5 Juli 2024 - 12:02 WIB

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Perampokan Rumah Janda, Kedung Anyar Surabaya

Pelaku Perampokan Rumah Janda, Kedung Anyar Surabaya

Pelaku Perampokan Rumah Janda, Kedung Anyar Surabaya

 

SURABAYA – TargetNews.id Polisi membeberkan motif kasus perampokan di rumah seorang janda, benama Anis Suliana (50), yang dirampok oleh penghuni kos saat tidur jaga tokonya di Jalan Kedung Anyar Gang II, Surabaya.

Kompol Domingos De Fatima Ximenes Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya mengatakan, dari peristiwa tersebut menyebabkan korban menderita lima tusukan benda tajam jenis pisau dapur.

Tusukan tersebut mengarah pada paha, lambung, perut kiri, tengkuk, dan dada.

Hingga kini korban masih menjalani perawatan intensif di ICU RSUD dr Soetomo Surabaya.

“Tersangka inisial F. A asal Kedamean Gresik sudah kita tangkap,” ujar Kompol Domingos, Kamis (4/7).

Baca juga  Gugah Kesadaran Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Terapkan Penling

Tersangka F.A melakukan perbuatan sadis itu, lantaran tepergok sedang mencuri dompet dan HP milik korban.

Kompol Domingos mengungkapkan, saat kejadian siang itu dalam keadaan sepi.

Kejadian tersebut sempat diketahui anak kandung korban setelah mendengar suara teriakan korban minta tolong.

Saat itu anak korban kaget dan langsung keluar mengecek asal suara ibunya, kemudian melihat pelaku melarikan diri ke arah barat ujung gang.

“Pelaku ini hendak mencuri di toko korban yang sedang tidur,kemudian meloncat ke etalase, tapi tepergok korban. Kemungkinan panik pelaku lalu menusuk korban sebanyak lima kali di tubuhnya,” tutur Kompol Domingos.

Baca juga  Karhutla Ancam Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat, TNI-Polri Gencar Sosialisasi

Sementra itu, Mursyid warga sekitar menceritakan, pelaku sempat dihadang oleh tetangganya bernama Wanto, namun malah ditendang sehingga menghindar.

Hingga akhirnya pelaku ditangkap anggota Polsek Sawahan Surabaya saat berpatroli.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 53 Jo 365 (2) KUHP dan atau Pasal 53 Jo 338 tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dengan mengakibatkan luka berat dan percobaan menghilangkan nyawa orang. Red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Laksanakan Patroli malam, polsek Kahayan Tengah imbau warga agar tidak lakukan Karhutla.

Uncategorized

Sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Banama Tingang.

Artikel

Pangdam Pimpin Rapim, Jabarkan Program Prioritas Tahun 2024

BERITA UTAMA

Gebyar Literasi Anak Meriahkan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-167

Artikel

Satgas TMMD ke-126 Kodim 0816/Sidoarjo Bangun Rumah Warga di Desa Kedondong, Wujudkan Hunian Layak dan Kehidupan Lebih Sejahtera

Uncategorized

Jelang HUT Ke – 78 TNI, Dankodiklatal Pimpin Rapat di Kodam V Brawijaya

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Dan Himbauan Kepada Pengguna Jalan

Uncategorized

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas