Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Sabtu, 6 Juli 2024 - 09:51 WIB

Wah FMI Ditahan Polda Sulteng Akibat Kasus Pemalsuan Dokumen IUP

Kasus Pemalsuan Dokumen IUP

Kasus Pemalsuan Dokumen IUP

 

Sulteng TargetNews.id Polda Sulteng akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka FMI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali ,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu saat menjawab konfirmasi media melalui pesan whatsapp, Jumat (5/7/2024).

Tersangka dipanggil dan diperiksa Rabu (3/7) yang lalu, setelah diperiksa FMI langsung ditahan.

“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari kedepan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” terang Kasubbid Penmas.

Baca juga  “Perjuangan RA Kartini Masa Kini : Advokat Rikha Permatasari Berjuang di Meja Hijau, Pra Peradilan untuk Kehormatan Marwah Jurnalis”

Tersangka FMI telah dipersangkakan penyidik, melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dana tau menggunakan surat palsu,” pungkasnya.

Untuk diketahui kasus ini telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati di Polda Sulteng sebagaimana tertuang dalam Laporn Polisi Nomor : LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Polda Sulteng telah menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.

Baca juga  Anggota Satpolairud Tempel Maklumat Kapolda Kalteng Ditempat Strategis yang Mudah Terlihat Oleh Masyarakat

Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

Diduga tersangka FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.(reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Galakkan Program Saber Pungli, Polsek Bukit Batu Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016

Artikel

Oknum Polda Jatim, Terlibat Skandal Dugaan Penipuan Mobil Rental

Artikel

Kasat Lantas Polres Pasuruan Apresiasi Kampung Lalu Lintas TPI, Berharap Jadi Contoh Bagi Desa Lain

Artikel

Poslek Maliku Melaksanakan Pengecekan Sekat Kanal di Wilkumnya.

Uncategorized

Patroli Objek Vital, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Bank Mandiri Jalan A. Yani

BERITA UTAMA

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Kahayan Kuala Gelar Patroli malam hari

Artikel

Modin Tempati RTLH, Bupati Bantu Percepat Perbaikan

BERITA UTAMA

Bripka Andi Berikan Edukasi Terkait Larangan Karhutla