Home / POLRI / Uncategorized

Minggu, 7 Juli 2024 - 20:03 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu 2 Hari Berturut-Turut

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu 2 Hari Berturut-Turut

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu 2 Hari Berturut-Turut

PASURUAN- TargetNews.id Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu dalam waktu 2 hari berturut-turut di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan tersebut adalah hasil dari pengembangan laporan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan gerak cepat anggota Resnarkoba Polres Pasuruan di lapangan.
Pelaku pertama yang tertangkap pada hari Jum’at (05/07/2024) pukul 21.00 WIB di dalam rumah Dusun Kadipaten, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, bernama RA(25) warga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur.

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa,
— 21 (dua puluh satu) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 5,97 (lima koma sembilan tujuh) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
— 2 (dua) bendel plastik klip.
— 1 (satu) buah Kotak kecil warna Hijau.
— 1 (satu) buah HP merk REDMI warna abu-abu.

Baca juga  Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Giat Himbauan Kamseltibcar Lantas

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan melanjutkan, “Untuk pelaku kedua yang tertangkap pada hari Sabtu (06/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam warung Desa Palang, Kecamatan Sukorejo, bernama ND(40) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa,
— 3 (tiga) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,91 (satu koma sembilan satu) gram.
— 1 (satu) bendel plastik klip.
–;1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
— 1 (satu) buah scrop dari sedotan.
— Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
— 1 (satu) buah box kecil warna hijau.
— 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam.
— 1 (satu) buah HP merk REDMI warna Hijau,” terang Iptu Agus.

Baca juga  Sampaikan Larangan Karhutla dan Patuhi Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Warga Kecamatan Maliku

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ucap(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Anggota Sabhara sambangi warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Dandim 1009/Tanah Laut Menghadiri Pencanangan Penanaman Tumpang Sari Padi Gogo Di Lahan Kelapa Sawit

BERITA UTAMA

Sambangi Komplek Perumahan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Tinjau Kondusifitas

Uncategorized

Talk Show di Radio, Sie Humas Polres Pulpis Sampaikan Pesan Pilkada Damai dan Sejuk Lewat Siaran Udara

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan

Artikel

Pensiun Lepasnya Ikatan Formal Kedinasan

Artikel

Ciptakan Rasa Aman Babinsa Laksanakan Pam Hari Pekan Suci Menjelang Hari Raya Paskah

Uncategorized

Monitoring Peta Titik Sebaran Karhutla di Wilkum Polsek Maliku