Home / POLRI / Uncategorized

Minggu, 7 Juli 2024 - 20:03 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu 2 Hari Berturut-Turut

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu 2 Hari Berturut-Turut

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu 2 Hari Berturut-Turut

PASURUAN- TargetNews.id Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu dalam waktu 2 hari berturut-turut di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan tersebut adalah hasil dari pengembangan laporan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan gerak cepat anggota Resnarkoba Polres Pasuruan di lapangan.
Pelaku pertama yang tertangkap pada hari Jum’at (05/07/2024) pukul 21.00 WIB di dalam rumah Dusun Kadipaten, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, bernama RA(25) warga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur.

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa,
— 21 (dua puluh satu) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 5,97 (lima koma sembilan tujuh) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
— 2 (dua) bendel plastik klip.
— 1 (satu) buah Kotak kecil warna Hijau.
— 1 (satu) buah HP merk REDMI warna abu-abu.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Pasang Spanduk Himbauan Gunakan Helm SNI

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan melanjutkan, “Untuk pelaku kedua yang tertangkap pada hari Sabtu (06/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam warung Desa Palang, Kecamatan Sukorejo, bernama ND(40) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa,
— 3 (tiga) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,91 (satu koma sembilan satu) gram.
— 1 (satu) bendel plastik klip.
–;1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
— 1 (satu) buah scrop dari sedotan.
— Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
— 1 (satu) buah box kecil warna hijau.
— 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam.
— 1 (satu) buah HP merk REDMI warna Hijau,” terang Iptu Agus.

Baca juga  Gus Santos Resmi Jabat Ketua FRN Jawa Timur, Janji Bawa Angin Segar Dunia Pers

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ucap(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Polri Untuk Masyarakat : Polres Bangkalan Beri Bantuan Sumur Bor Atasi Krisis Air Bersih

Uncategorized

Antisipasi Menghadapi Bahaya Pertahanan Pangkalan, Prajurit Yonmarhanlan X Ikut Serta Dalam Mendukung Uji Terampil Glagaspur P1 Dan P2 Lantamal X

Uncategorized

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Momen Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Pulang Pisau Berikan Reward Kepada 8 Personil Berprestasi

Artikel

Pastikan Ketersediaan Bapokting Aman di Bulan Puasa dan Idul Fitri, Kapolres Pulpis Sidak Pasar dan Swalayan

Artikel

Kapolres Gresik Lepas, Rantai ODGJ dan Bantu Pengobatan

BERITA UTAMA

Membabi Buta Langgar Labfor Perkab 10/2009, Polrestabes Makassar “Disentil” LKBH Makassar

Uncategorized

Untuk wujudkan Kamtibmas yang kondusif personil Satbinmas Sambangi tokoh masyarakat