DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Bumdes Dan Raperda Pengelolaan Aset Desa di kabupaten Sampang Madura Jawa Timur

Rapat Paripurna Bumdes Dan Raperda Pengelolaan Aset Desa

Rapat Paripurna Bumdes Dan Raperda Pengelolaan Aset Desa

SAMPANG TargetNews.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh Camat Se-kabupaten Sampang, Senin (08/07/2024).

Rapat Paripurna tersebut tentang nota penjelasan Bupati Sampang Madura Jawa Timur terhadap Raperda Rancangan Jangka Panjang Daerah (RJPD) tahun 2025 – 2045, dan nota penjelasan pengusulan terhadap Raperda tentang BUMDes dan Raperda tentang pengelolaan aset desa yang ada di kabupaten Sampang

Rapat Paripurna dipimpin wakil ketua satu (1) DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana di dampingi wakil ketua dua Rudi Kurniawan, dan Sekretaris DPRD Sampang, H. Anwari Abdullah.

Rapat Paripurna diawali Laporan Sekretaris Dewan (Sekwan), H. Moh. Anwari Abdullah dalam menyampaikan pelaksanaan rapat sah sesuai Kuorum, dan jumlah kehadiran melebih 50 persen dari 45 jumlah anggota DPRD Sampang.

Baca juga  Polres Pamekasan Sidak SPBU Jelang Mudik Lebaran Pastikan Stok dan Takaran BBM Aman

“Dari 45 jumlah anggota DPRD, sebanyak 29 orang anggota DPRD mengisi absensi kehadiran, 16 orang keterangan izin,” ucapnya

Dengan singkat paripurna berlangsung dengan penyampaian usulan perwakilan anggota DPRD, antaranya nota penjelasan pengusul terhadap raperda tentang BUMDes dan raperda tentang pengelolaan aset desa, sebagaimana disampaikan Iwan Effendi Fraksi PDI-P.

Selanjutnya, ditutup nota penjelasan Bupati terhadap Raperda RJPD tahun 2025 – 2045, dimana di sampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, H. Yuliadi Setyawan.

Sekda Kabupaten Sampang Yuliadi Setyawan menjelaskan, rancangan visi RPJPD Sampang 2025-2045, yaitu Sampang maju, mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan dengan 4 misi, yaitu:

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga di malam hari

1. Mewujudkan SDM unggul, sosial, budaya dan harmonis, 2. Ekonomi yang inklusif, mandiri, berkelanjutan, 3. Sarana prasarana yang merata dan berwawasan lingkungan, 4. Tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif.

Sementara rumus kebijakan yang di kemas dalam 4 tahap, yaitu, Tahap I, (tahun 2025-2029) adalah tahap penguatan Fondasi Pembangunan, tahap II (2030-2034) sebagai periode akselerasi, tahap III (2035-2039) merupakan periode Ekspansi, dan tahap IV (tahun 2040-2045) merupakan periode puncak RPJPD sebagai periode Sampang Gemilang.

Diketahui, selain anggota DPRD yang hadir, juga Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Drs H Yuliadi Setyawan, S.Sos, perwakilan Dandim 0828/Sampang, perwakilan Kapolres Sampang, perwakilan Kejaksaan Negeri Sampang dan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) hingga 14 camat se-kabupaten Sampang (Ismail/seladen)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau, Laksanakan Himbauan Kamseltibcarlantas Secara Humanis untuk Cegah Kecelakaan

Artikel

Koramil 03 Wanasari Karya Bakti Normalisasi Sungai Desa Klampok

BERITA UTAMA

Semangat Satgas TMMD Reguler Ke-129, Plester Dinding MCK RTLH Terus Dikebut

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Artikel

Warga RT 04 RW 06 Kelurahan Manukan Kulon, Wujudkan Jalan Santai Gembira Bertabur Doorprice

Uncategorized

Sambangi Toko emas Personil Satbinmas Ingatkan Untuk Selalu Waspada

BERITA UTAMA

RENUNGAN HARIAN BINTAL PSIKOLOGI

Artikel

Survei Indikator: 80,3% Masyarakat Puas, Operasi Ketupat 2025 Disambut Positif