Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Olahraga / Tag / Uncategorized

Rabu, 10 Juli 2024 - 19:29 WIB

Perbuatan Biadab Seorang Lansia Perkosa Bocah Perempuan Yang Masih Berusia 7 Tahun

Biadab Seorang Lansia Perkosa Bocah Perempuan Yang Masih Berusia 7 Tahun

Biadab Seorang Lansia Perkosa Bocah Perempuan Yang Masih Berusia 7 Tahun

 

TARGETNEWS.ID Sampang Madura Jawa Timur – Bocah berinisial R (7) tahun tersebut telah diperkosa oleh seorang lansia berinisial (MS) (55) warga rojing, kecamatan sokobanah, kabupaten Sampang

Awal kejadian pada saat itu korban sedang sendirian bermain di rumahnya namun tiba-tiba ada seseorang lansia yang merupakan tetangga korban sendiri masuk kedalam menemui korban sambil menunjukan sebuah video porno kepada korban setelah itu terduga pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban sehigga alat vital korban sobek dan pendarahan.

Menurut keterangan warga yang namanya tak ingin dipublikasikan mengatakan bahwa terduga pelaku waktu melakukan nafsu bejadnya terhadap korban pada saat itu kedua kakek dan nenek korban sedang tidak ada di rumah sebab pada saat itu keduanya sedang berada di kebun untuk mencari pakan ternaknya.

Baca juga  Purna Tugas Bukan Akhir Segalanya, Melainkan Awal Babak Baru

“Pada saat keduanya kembali pulang ke rumahnya terkejut setelah melihat cucunya tersebut sudah tergeletak menangis kesakitan dengan keadaan yang sangat menyedihkan ketika itu juga korban langsung dibawa ke dokter terdekat yaitu bidan desa di dusun goa lorong untuk mendapatkan pertolongan,

“Setelah berapa hari korban dibawa lagi ke Puskesmas batuleger sebab alat vital korban masih mengalami bengkak dan keluar nanah dari alat vitalnya,”Ungkapnya.

Hal tersebut telah di benarkan oleh bidan Nur hidayati bahwa dirinya memang pernah menangani korban (R),”Ucapannya. Pada saat di hubungi melalui whatsapp-nya.

Baca juga  Satgas Preventif Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka

Atas kejadian tersebut beberapa warga berharap kepada pihak kepolisian agar kasus tersebut ditindak lanjuti dan warga berharap terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancama pidana hingga 15 tahun penjara.
Walaupun tanpa ada laporan dari pihak korban sebab korban hanya diasuh oleh kakek dan neneknya semenjak usia 3 tahun sedangkan orang tuanya sendiri masih ada di negeri Jiran Malaysia,”ungkapnya.

Namun seorang pelaku sampai saat ini masih belum di amankan sehingga berita tersebut di terbitkan TargetNews.id bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satu Jam Jelang Berbuka Danramil 01/Sambas Bagikan 150 Kotak Takjil Kepada Warga Di Depan Makoramil

Uncategorized

Pemkab Tegal Tingkatkan Pengelolaan Sampah, Upayakan Penurunan Kebocoran Secara Signifikan

Uncategorized

Sosialisasi Alur Pelayanan Penerbitan Skck untuk Warga Masyarakat di Wilkum Polsek Maliku

Artikel

Sinergi TNI-Polri dalam Patroli Malam demi Keamanan Wilayah Manggarai

Artikel

Peduli Keselamatan Pelajar, Satsamapta Atur Arus Lalu Lintas Sekitar SMPN-6 Palangka Raya

BERITA UTAMA

Peduli Kesehatan Anak Di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil Srengat Dampingi Kegiatan Posyandu Balita

Artikel

Operasi Zebra Semeru Polres Lamongan Amankan 9 Remaja dan 3 Motor Balap Liar

Uncategorized

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan