Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / PENDIDIKAN / PERISTIWA / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 12 Juli 2024 - 15:26 WIB

Satresnarkoba Berhasil Membekuk Dua Tersangka Dengan Kedapatan Membawa Sabu

Dua Tersangka Dengan Kedapatan Membawa Sabu

Dua Tersangka Dengan Kedapatan Membawa Sabu

Surabaya TargetNews.id Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk Dua Kuli Bangunan yang terlibat Peredaran Sabu, Pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jl. Wonokusumo Jaya, Kelurahan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Dari informaai dengan adanya laporan mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut para tersangka berhasil dilakukan penangkapan.

Kini selaku para tersangka, yaitu B bin S (37) dan M bin Z, (26) keduanya merupakan kuli bangunan, masing-masing berdomisili di alamat yang sama dengan tempat kejadian perkara ( TKP ).

Kompol Suria Miftah selaku Kasatnarkoba menjelaskan bahwa dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 8 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat ± 5,881 gram.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

“Dengan ini, ditemukan pula barang bukti lain seperti timbangan elektrik, dompet, serta uang tunai senilai Rp 1.140.000,-.” ungkap Kompol Suria (12/7/24).

Menurut keterangan dari tersangka B bin S, narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial T (DPO) pada tanggal 22 Juni 2024.” ungkap Kompol Suria (12/7/24).

“Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 900.000,- untuk selanjutnya dipaketkan menjadi 10 poket, di mana masing-masing poket dijual seharga Rp 1.200.000,-.” terangnya.

Dalam menjalankan aktivitas jual beli ini, tersangka B bin S dibantu oleh tersangka M bin Z yang mendapatkan komisi sebesar Rp 100.000,-.

Baca juga  Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Laksanakan Pengamanan Pameran UMKM

Kedua tersangka kini dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompol Suria menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian Polrestabes Surabaya dalam menanggulangi peredaran narkotika di wilayah sekitarnya dan Surabaya khususnya

“Permasalahan dalam adanya kasus ini, diharapkan akan ada penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” pungkasnya.

Reed

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur

Uncategorized

Lakukan Cooling System 3 Pilar, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Uncategorized

Jaga Silaturahmi, Babinsa Koramil 08/Alian Jalin Komunikasi Warga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar

BERITA UTAMA

Tindak Lanjuti Aduan Kenakalan Remaja di Medsos, Bripka Slamet Rianto Gelar Sosialisasi di Desa

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Gencarkan Giat KRYD di Sekitaran Wilayahnya.

Artikel

Kecelakaan Kerja pada Proyek Pamsimas di Desa Perning Mojokerto, 1 Orang Tewas

BERITA UTAMA

Cegah Pergaulan Bebas, Danpos Koramil 07/Teluk Keramat Hadiri Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di Sekolah