Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / PENDIDIKAN / PERISTIWA / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 12 Juli 2024 - 15:26 WIB

Satresnarkoba Berhasil Membekuk Dua Tersangka Dengan Kedapatan Membawa Sabu

Dua Tersangka Dengan Kedapatan Membawa Sabu

Dua Tersangka Dengan Kedapatan Membawa Sabu

Surabaya TargetNews.id Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk Dua Kuli Bangunan yang terlibat Peredaran Sabu, Pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jl. Wonokusumo Jaya, Kelurahan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Dari informaai dengan adanya laporan mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut para tersangka berhasil dilakukan penangkapan.

Kini selaku para tersangka, yaitu B bin S (37) dan M bin Z, (26) keduanya merupakan kuli bangunan, masing-masing berdomisili di alamat yang sama dengan tempat kejadian perkara ( TKP ).

Kompol Suria Miftah selaku Kasatnarkoba menjelaskan bahwa dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 8 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat ± 5,881 gram.

Baca juga  KREATIF DALAM BIDANG OLAHRAGA MAUPUN BIDANG TERITORIAL, DANREM 121/ABW BRIGJEN TNI PURNOMOSIDI, S.I.P., M.A.P., M.HAN., SAAT BERIKAN PENEKANAN KEPADA DANSAT JAJARAN KOREM 121/ABW

“Dengan ini, ditemukan pula barang bukti lain seperti timbangan elektrik, dompet, serta uang tunai senilai Rp 1.140.000,-.” ungkap Kompol Suria (12/7/24).

Menurut keterangan dari tersangka B bin S, narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial T (DPO) pada tanggal 22 Juni 2024.” ungkap Kompol Suria (12/7/24).

“Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 900.000,- untuk selanjutnya dipaketkan menjadi 10 poket, di mana masing-masing poket dijual seharga Rp 1.200.000,-.” terangnya.

Dalam menjalankan aktivitas jual beli ini, tersangka B bin S dibantu oleh tersangka M bin Z yang mendapatkan komisi sebesar Rp 100.000,-.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Alur Pelayanan SKCK Dengan Cara Sambangi Warga.

Kedua tersangka kini dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompol Suria menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian Polrestabes Surabaya dalam menanggulangi peredaran narkotika di wilayah sekitarnya dan Surabaya khususnya

“Permasalahan dalam adanya kasus ini, diharapkan akan ada penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” pungkasnya.

Reed

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Peringatan Kemerdekaan RI ke-78, Kolaborasi Koramil 1612-02/Komodo Dengan Semua Elemen, dalam Gladi Bersih Upacara di Manggarai Barat

BERITA UTAMA

Bupati Mojokerto Resmikan Gedung Balai Desa Perning Mojokerto Berjalan Dengan Lancar

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota, terkait tugas di lapangan

Artikel

Pangdam VI/Mlw memberikan penghargaan Kepada Dandim 1002/HST Atas Prestasi Tingkat Nasional

BERITA UTAMA

TINGKATKAN KETAHANAN FISIK, PRAJURIT YONMARHANLAN X LAKSANAKAN UNPD MATERI CROSS COUNTRY

BERITA UTAMA

Kodim 0718/Pati Panen Padi Bareng Kelompok Tani Di Dukuhseti

Uncategorized

Lapor SPT Tepat Waktu, Polres Pulang Pisau Terima Penghargaan dari KPP Pratama Palangkaraya

Artikel

Pengambau Hilir Luar Berpotensi, TMMD Hadirkan Sinergi dengan Petani Cabe