Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:57 WIB

Tegaskan Larangan Karhutla, Polres Pulang Pisau Sosialisasi Sanksi Hukum bagi Pembakar Lahan

Tegaskan Larangan Karhutla, Polres Pulang Pisau Sosialisasi Sanksi Hukum bagi Pembakar Lahan

Tegaskan Larangan Karhutla, Polres Pulang Pisau Sosialisasi Sanksi Hukum bagi Pembakar Lahan

 

Pulang Pisau – Satuan Binmas (Sat Binmas) Polres Pulang Pisau terus memperkuat langkah mitigasi bencana kabut asap dengan mengedukasi masyarakat secara langsung. Pada Rabu (04/03/2026), jajaran Sat Binmas menggelar sosialisasi intensif mengenai larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) serta memaparkan ancaman pidana yang menanti para pelanggar.

Langkah ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan Polri untuk memastikan wilayah Kabupaten Pulang Pisau tetap aman dari ancaman kebakaran lahan yang kerap merugikan kesehatan dan ekonomi masyarakat.

Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Bhabinkamtibmas, personel di lapangan memberikan penjelasan teknis mengenai dasar hukum pelarangan pembakaran hutan. Penegasan mengenai sanksi pidana menjadi poin utama guna memberikan efek jera sekaligus pengingat bagi warga agar tidak menempuh cara instan dalam membuka lahan.

Baca juga  Arus Balik Dimulai, TNI Kodim 0713 Brebes Bantu Pengendara Beri Rasa Aman

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Binmas, IPTU Laaser Kristovor, S.H., menyatakan bahwa kehadiran Polri di tengah warga adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang merusak lingkungan.

“Kegiatan ini wajib dilakukan oleh seluruh personel Sat Binmas demi meminimalisir terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polres Pulang Pisau. Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang berurusan dengan hukum hanya karena ketidaktahuan mereka mengenai sanksi membakar lahan,” jelas IPTU Laaser Kristovor.

Baca juga  Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke 77, Kapolres Nganjuk Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Selain edukasi hukum, polisi juga merangkul tokoh masyarakat dan petani untuk proaktif melaporkan jika melihat adanya titik api. Sinergi antara kepolisian dan warga diharapkan mampu menciptakan sistem peringatan dini di tingkat desa.

“Kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat agar wilayah Kecamatan Kahayan Hilir dan sekitarnya bisa benar-benar bebas dari kebakaran hutan dan lahan. Langit biru tanpa asap adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas IPTU Laaser di akhir sosialisasinya.

Melalui sosialisasi yang berkelanjutan, Polres Pulang Pisau berkomitmen untuk mewujudkan daerah yang tangguh terhadap bencana Karhutla dan senantiasa menjaga kelestarian alam Kalimantan Tengah.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sampaikan Undang Undang Tentang Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Hutan Sasar Penumpang Fery

BERITA UTAMA

Polda Jatim Ungkap Peretas Website Milik Pemerintah, Dua Tersangka Diamankan

BERITA UTAMA

Danramil 1612-07/Satar Mase Hadiri Paner Perdana Tanaman Shorgum

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Musdes Pertanggungjawaban APBDes 2022 Karangtanjung

BERITA UTAMA

KontraS Sumut Mengecam Keras Tindakan Penyiksaan Oleh Enam Oknum TNI terhadap Terduga Pelaku Pencurian

Artikel

Bupati HST Dan Dandim 1002/HST Tanam Pohon Durian Di Puncak Gunung Titi

Uncategorized

Tak Henti Polsek Sebangau Kuala Sosialisasikan Tentang larangan karhutla

BERITA UTAMA

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Musrenbang RKPD DIY Tahun 2024