Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / TNI / Uncategorized

Selasa, 16 Juli 2024 - 23:50 WIB

Pembinaan Pengadaan Barjas, Sekda Himbau Cermati Dinamisasi Regulasi

Sekda Himbau Cermati Dinamisasi Regulasi

Sekda Himbau Cermati Dinamisasi Regulasi

 

TEGAL – Persoalan yang muncul pada saat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah, menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. Salah satunya himbauan untuk mencermati adanya perubahan regulasi yang terjadi. Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia dihimbau untuk selalu mencermati perubahan regulasi yang dinamis.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono pada acara Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa Kota Tegal tahun 2024, di Ruang Adipura, yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Tegal, Selasa, (16/7/2024) siang.

Dalam giat tersebut Pemkot sengaja mengundang Kepala OPD Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia di Lingkungan Pemkot. Dan mengundang narasumber sebagai pembicara terkait Materi Tata Cara Penyelenggaraan E-katalog Elektronik. Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Batang Tatang Sontani memaparkan materi Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 tahun 2022 dan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Penyedia disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Andryardhi Rahmansyah.

Agus Dwi Sulistyantono menyebutkan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa bersifat sangat dinamis. Agus mencontohkan di tahun 2024, ada salah satu kegiatan yang cukup menonjol dan merupakan kegiatan strategis di Kota Tegal. Di salah satu instani, pelaksanaan sebuah kegiatan harus tertunda karena menunggu perubahan aturan, perubahan aturan yang terkait dengan berbagai aspek.

“Hal tersebut merupakan bagian dari kehatian-hatian mensikapi perubahan aturan. Di satu sisi hal tersebut tidak sesuai dengan time line yang sudah disusun. Namun di sisi lain jika perubahan aturan tersebut kita abaikan bisa jadi akan menjadi persoalan di masa yang akan datang,” jelas Agus Dwi Sulistyantono.

Selain itu, Agus juga mengingatkan agar selalu miliki catatan dan dokumentasi yang lengkap terkait dengan proses pengadaan. Hal tersebut dimaksud agar jika terjadi temuan maka akan menbantu menjelaskan persoalan dimaksud.

Sekda menyampaikan bahwa giat yang dilaksanakan saat ini bukan berarti Pejabat Pembuat Komitmen dan penyedia dianggap tidak memahami ketentuan. Akan tetapi sebagai kewajiban bersama-sama untuk selalu mengingatkan agar pelanggaran terkait pengadaan barang dan jasa tidak terjadi di Kota Tegal. Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Penanganan Timbal di Kabupaten Tegal Siap Masuk Rencana Aksi Nasional

BERITA UTAMA

Menjaga Harapan Jemaah Menuju Baitullah, FK KBIHU Brebes Perkuat Pembinaan

BERITA UTAMA

Bupati Brebes Serahkan 100 Paket Sembako, Sekaligus Dengarkan Aspirasi Warga Jatibarang Lor

BERITA UTAMA

Cegah Pungutan di Sekolah, 40 Kepala Sekolah Brebes Teken Pakta Integritas untuk Lindungi Hak Pendidikan Anak

BERITA UTAMA

Polsek Dukuhturi Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Kupu

BERITA UTAMA

Polres Tegal Tindak Lanjuti Aduan Tawuran Melalui Call Center 110

BERITA UTAMA

Dalam Rangka Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polres Tegal Imbau Pengemudi Truk Lengkapi Lampu dan Reflektor

BERITA UTAMA

BUKAN SEKADAR OLAHRAGA! PRAJURIT KOREM WIJAYAKUSUMA SIAPKAN FISIK PRIMA UNTUK TUGAS NEGARA