Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:16 WIB

Polisi Berhasil Mengungkap Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya

Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya

Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya

 

MALANG – TargetNews.id Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Malang berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap SN (48), warga Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka serius di bagian kepala.

Wakapolres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (22/7), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial EW (51) adalah seorang perempuan yang dikenal korban.

Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen itu berhasil diamankan sekitaran terminal Bratang, Kota Surabaya, Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku EW berhasil ditangkap di kawasan terminal di Surabaya. Ia sudah mengenal korban sejak lama,” ujar Kompol Imam Mustolih di Polres Malang, Senin (22/7).

Baca juga  Bhabinkamtibmas desa sanggang menyambangi warga binaannya

Wakapolres Malang menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat suami korban, Juwanto, pulang kerja pada Selasa (16/7/2024) sore dan mendapati istrinya dalam keadaan tertidur dengan selimut menutupi tubuh.

Setelah beberapa kali dibangunkan namun tak merespons, Juwanto histeris ketika membuka selimut dan mendapati bagian belakang kepala korban terluka parah dan bersimbah darah.

Polisi kemudian tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Melalui metode Scientific Crime Investigation, Polisi mengumpulkan keterangan dari 13 saksi serta bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV.

“Pelaku adalah temannya sendiri yang terlihat bersama dengan korban pada tanggal 16 Juli 2024,” jelas Kompol Imam.

Baca juga  Cek Langsung Kesiapan Anggota Jelang Pemilu 2024, Ini Arahan Dandim HST

Wakapolres Malang menyebut, berdasarkan pemeriksaan, motif pembunuhan ini adalah sakit hati karena korban tidak meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta rupiah kepada tersangka.

Tersangka EW juga mengakui telah membawa palu dari rumah korban dan menggunakannya untuk memukul kepala korban berulang kali hingga tewas.

“Paska melakukan kejadian tersebut kemudian tersangka membawa kabur barang-barang milik korban berupa handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario,” pungkas Kompol Imam.

Perbuatan EW dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Reed

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Magetan Gelar Lari Bersama Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Uncategorized

Polri Lestarikan Negeri, Polres Tulungagung Tanam Pohon Buah – buahan Secara Serentak

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan Patroli dilingkungan Obyek Vital Bank Bri unit Maliku

BERITA UTAMA

Gubernur dan Wagub Jatim serta Yasin Kepala Bappeda, Terima Fee Hibah Pokir, Tercatat di BAP Kusnadi Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024

Artikel

Langkah Preventif: Pemeriksaan HP Anggota Kodim 1008/Tabalong Cegah Maraknya Judi Online

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu melaksanakan patroli malam diKec. Pandih Batu

BERITA UTAMA

Aksi Segelintir Orang di Patung Kuda Jakarta, Relawan Sangganipa Sama Dengan Menepuk Air Didulang, Menampar Muka Sendiri

Uncategorized

Prabowo Terima Penganugerahan Darjah Utama Bakti Cemerlang (Tentera) Dari Presiden Singapura