Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Olahraga / Tag / Uncategorized

Kamis, 25 Juli 2024 - 23:50 WIB

Pensiun Lepasnya Ikatan Formal Kedinasan

Pensiun Lepasnya Ikatan Formal Kedinasan

Pensiun Lepasnya Ikatan Formal Kedinasan

 

Pensiun, hanya sebatas lepasnya ikatan formal kedinasan sebagai PNS. Tetapi menjadi awal pengabdian kepada Masyarakat dengan keleluasan waktu yang tersedia. Saatnya menunjukkan pengabdian di tengah-tengah masyarakat. Apa yang telah diperoleh baik ilmu dan pengalaman selama menjadi ASN dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar SH MHum saat penyerahan SK Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2024 di aula RA Kartini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Brebes (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Kamis (25/7/2024).

Kata Iwan, harus sama-sama menyadari kalau memasuki purna tugas, Pemerintah Kabupaten Brebes akan tetap membutuhkan sumbangsih para pensiunan. Antara lain menjadi agen informasi, agen pengetahuan, agen pembangunan di tengah masyarakat dan di tengah lingkungan masing-masing.

Baca juga  Polsek Banama Tingang Kawal Ketat Pergeseran Logistik Pilkada dari PPK menuju Gudang KPU Pulang Pisau

Iwan berpesan, agar benar-benar menjalani dan menikmati masa purna tugas dengan nyaman. Siapkan kesehatan, mental maupun ekonomi. Karena keadaan tidak akan sama persis seperti saat masih aktif bekerja sebagai ASN. Namun yang paling penting bisa beradaptasi dengan baik, atas keadaan baru yang cukup berbeda aktivitasnya.

“Saya pun berdoa bapak ibu dapat senantiasa sehat, baik jasmani maupun rohani, bahagia dapat berkumpul dengan keluarga, panjang umur serta diberikan perlindungan oleh Allah SWT,” pungkas Iwan.

Kepala BKPSDMD Ir Yulia Hendrawati MSi melaporkan sejak awal 2024, BKPSDMD Kabupaten Brebes telah meningkatkan layanan pensiun bagi para PNS yang memasuki masa pensiun. Sejak TMT 1 Januari 2024 melakukan inovasi berupa Pemberian KTP dan Kartu Keluarga baru dengan status Pensiun dan Perubahan status kepesertaan BPJS baru dari PNS menjadi Pensiunan secara otomatis tanpa harus mengurus lagi.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

“Keduanya merupakan bentuk peningkatan pelayanan BKPSDMD yang merupakan hasil dari Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes serta BPJS Kesehatan Cabang Brebes,” lanjut Yulia.

Yulia merinci, PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun TMT 1 Agustus 2024 sejumlah 38 orang. Terdiri atas golongan IV 26 orang, golongan III 8 orang dan golongan II 4 orang. Untuk pejabat Eselon II ada 2 yakni Kepala Disdukcapil Drs Mayang Sri Herbimo dan Sekretaris DPRD Kabupaten Brebes Komar SE, Eselon III 1 orang Kabid Angkutan dan Sarana Dishub Kab Brebes Drs Imam Sugiharto MPd , Eselon IV 1 orang Kasi PMD Kecamatan Larangan Widodo SPdSD, Tenaga kesehatan 1 orang, tenaga pendidik 26 orang dan jabatan pelaksana 7 orang.
Penulis: fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Pelaku Modus Penipuan, Penggelapan Sepeda Motor Bangkalan Arosbaya

Artikel

Dispa DJ Terpilih Pimpin RAPI Brebes Periode 2025-2029, Siap Tingkatkan Kinerja dan Sinergi

Artikel

Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas desa Talio Bripka Muliyadi sosialisasi Karhutla di desa binaannyaa

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warganya

BERITA UTAMA

Kapolsubsektor Jekan Raya Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Tahun 2024

BERITA UTAMA

Beri Semangat dan Juga Himbauan Kamtibmas kepada petugas Satkamling, saat pelaksanaan Patroli Presisi

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla dan Patuhi Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Warga Kecamatan Maliku