Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 26 Juli 2024 - 02:35 WIB

Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli

Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan

Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan

 

SURABAYA – TargetNews.id Polda Jawa Timur telah menetapkan sebanyak 13 oknum anggota pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri bernama Aipda Parmanto di Jember, diamankan di Polda Jatim.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto dalam Press Conference yang digelar di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, pada Kamis (25/7/2024) .

Press Conference kali ini juga dihadiri oleh Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Perwakilan dari PJ Gubernur Jatim Biro hukum, serta Ketua PSHT Pusat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Kapolres Jember.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, dalam peristiwa pengeroyokan anggota Polisi yang dilakukan oleh oknum anggota PSHT di Jember, Polisi sebelumnya telah mengamankan sebanyak 22 orang.

Setelah 22 orang oknum anggota pencak silat PSHT itu dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jatim, akhirnya 13 orang yang bisa ditetapkan tersangka adan diproses secara hukum.

“Ada 13 orang oknum anggota PSHT Jember yang kita tetapkan tersangka dan kita proses secara hukum,”tegas Irjen Imam Sugianto.

Baca juga  Melalui Jam Komandan, Dandim 1008/Tabalong Ajak Prajurit Tingkatkan Semangat dan Profesionalisme

Mereka adalah KNH sebagai provokator, dan 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan serta 2 orang yang masih dibawa umur.

Lebih lanjut Kapolda Jatim menyampaikan, kedua pelaku dibawah umur tersebut akan dipangil orang tuanya untuk diberikan pembinaan.

“Untuk dua orang anak yang masih dibawah umur ini kita terapkan undang-undang anak,”jelas Irjen Imam Sugianto.

Sementara untuk pelaku lainya lanjut Kapolda Jatim tetap akan diterapkan sesuai dengan pasal perundang-undangan.

“Dari kejadian ini, kita menerapkan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.”terang Irjen Imam.

Kapolda Jatim mengimbau kepada Ketua umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat yang ada di Jawa Timur, untuk bersama-sama menjadikan peristiwa ini sebagai bahan korekasi dan pembenahan di dalam organisasi atau perguruan pencak silat.

“Memperbaiki managemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang, sekaligus mudah-mudahan PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dibenci oleh masyarakat,” tutur Irjen Imam.

Baca juga  Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar Memberikan Himbauan Kamtibmas

Kapolda Jatim mengungkapkan, tindakan-tindakan seperti yang terjadi di Jember tersebut bisa memicu terjadinya instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur.

Oleh karena itu Kapolda Jatim mengajak semua pihak untuk sepakat bahwa kejadian di Jember ini dijadikan titik tolak untuk pembenahan di internal perguruan pencak silat.

“Untuk sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember kita bekukan, sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini kita tuntaskan,” tegas Irjen Imam Sugianto.

Sementara, Ketua Umum PSHT pusat R. Moerdjoko mengatakan, sesuai dengan aturan atau Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), siapapun yang sudah melanggar hukum akan ditidak secara hukum.

“Kalo memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum,”ungkap Moerdjoko.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian untuk proses sesuai dengan ketentuan humum yang berlaku.

“Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya,”pungkasnya. Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Retribusi Parkir Tepi Jalan Kota Surabaya Tidak Mampu Mendulang PAD Alumunus Fisip Unipra Rizky harus adanya control hingga audit keuangan

BERITA UTAMA

Satgas Pangan Polres Malang Cek Harga dan Stok Sembako Jelang Idul Fitri 1444 H

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Briptu Wahyudin Nor Sampaikan himbauan Kamtibmas ke warga

BERITA UTAMA

Ngobras Polantas Polres Pulpis: Program Ngopi Bareng dan Sosialisasi Lalu Lintas dengan Para Sopir

Artikel

Mayjen TNI Tandyo Budi, R., S., Sos., Pimpin Pelaksanaan Rapat Pimpinan Kodam IV/Diponegoro

Uncategorized

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Warga Masyarakat Wilayah Food Estate

Artikel

Ellen Sulistyo Marah Saat Dikonfirmasi Masuk Ruang Mediasi PN Surabaya

Uncategorized

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau Sambang dan Dialogis dengan Security, PT NAGA BUANA Berikan Himbauan Kamtibmas.