Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 2 Agustus 2024 - 23:25 WIB

Pelaku Tangkap Pengedar Narkoba Polres Sumenep Amankan BB 9,38 gram

Pelaku Tangkap Pengedar Narkoba Polres Sumenep Amankan BB 9,38 gram

Pelaku Tangkap Pengedar Narkoba Polres Sumenep Amankan BB 9,38 gram

 

SUMENEP TargetNews.id – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 Wib, telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu.

Waktu dan kejadian hari Jum’at, tanggal 2 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 Wib, dengan TKP di jalan gang paving masuk Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Dengan terlapor atas nama AK, 40 tahun warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor Β± 9,38 gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru, dengan nomor sim card 083136555083, Sobekan tissue warna putih, Sobekan plastik warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Stylish warna putih, dengan Nopol : M-3218-TF.

Baca juga  Bhabinkamtibmas desa sanggang menjalin silahturahmi dengan sambang ke warga

Adapun kronologis kejadian pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 Wib, di jalan gang paving masuk Desa Pamolokan, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H

” Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SK, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan plastik warna hitam tepatnya di tanah dekat sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor yang sebelumnya sempat dibuang, dan 1 unit handphone milik terlapor yang ditemukan di saku jaket sebelah kiri yang dikenakan oleh terlapor.

Baca juga  H.Ahmad Musekki Sekeluarga Mengucapkan π—¦π—˜π—Ÿπ—”π— π—”π—§ 𝗛𝗔π—₯π—œ π—₯𝗔𝗬𝗔 π—œπ——π—¨π—Ÿ π—™π—œπ—§π—₯π—œ 1444 H 2023 M. Mohon Maaf Lahir Dan BatinπŸ™πŸ™

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Akp Widi

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun

Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Rakor Kader Posyandu

BERITA UTAMA

Pasangan Bakal Calon Bupati Tegal Dan Wakil Bupati Tegal Ischak-Kholid Hadiri Kegiatan Silaturahmi Kepala Desa Se-kabupaten Tegal”

Uncategorized

Tetap Laksanakan Himbauan Karhutla Secara Rutin Polsek Pandih Batu.

BERITA UTAMA

Personel Polsek Sebangau Kuala Selalu Sosialisasikan Warga Agar Tidak Lakukan Pembakaran Hutan Maupun Lahan.

Artikel

Pria di Dibacok OTK Saat Nonton Karnaval

BERITA UTAMA

Melalui Program Bajaka Presisi Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak-anak Membaca

BERITA UTAMA

Hubdam IM Terima Tim Post Audit Inspektorat Kodam Iskandar Muda

Artikel

Jaga Kuantitas Ketersedian Ikan Sungai Anggota Satpolairud Himbai Stop Buang Sampah Ke Sungai