Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 2 Agustus 2024 - 23:25 WIB

Pelaku Tangkap Pengedar Narkoba Polres Sumenep Amankan BB 9,38 gram

Pelaku Tangkap Pengedar Narkoba Polres Sumenep Amankan BB 9,38 gram

Pelaku Tangkap Pengedar Narkoba Polres Sumenep Amankan BB 9,38 gram

 

SUMENEP TargetNews.id – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 Wib, telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu.

Waktu dan kejadian hari Jum’at, tanggal 2 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 Wib, dengan TKP di jalan gang paving masuk Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Dengan terlapor atas nama AK, 40 tahun warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 9,38 gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru, dengan nomor sim card 083136555083, Sobekan tissue warna putih, Sobekan plastik warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Stylish warna putih, dengan Nopol : M-3218-TF.

Baca juga  Jaga Kebugaran dan Kesehatan Tubuh, Polresta Palangka Raya Lakukan Olahraga Pagi

Adapun kronologis kejadian pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 Wib, di jalan gang paving masuk Desa Pamolokan, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H

” Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SK, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan plastik warna hitam tepatnya di tanah dekat sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor yang sebelumnya sempat dibuang, dan 1 unit handphone milik terlapor yang ditemukan di saku jaket sebelah kiri yang dikenakan oleh terlapor.

Baca juga  Ning Lia Dorong Kader IPPNU Kuasai Media Digital dan Tampil Sebagai Pemimpin Masa Depan

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Akp Widi

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun

Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sambang dilingkungan Warga Masyarakat Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Uncategorized

Polsek Maliku Melaksanakan Kegiatan Rutin Patroli Malam di lingkungan Pertokoan Masyarakat.

Artikel

Ciptakan Lalin Aman Tertib Lancar dan Kondusif, Polres Sampang Akan Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Sanggang Menyambangi Warga Binaannya

Uncategorized

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

Artikel

Kasad Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD

Uncategorized

Babinsa Tabudarat Hilir Bersatu dengan Alam: Karya Bakti Bersihkan Saluran Irigasi