Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 2 Agustus 2024 - 23:25 WIB

Pelaku Tangkap Pengedar Narkoba Polres Sumenep Amankan BB 9,38 gram

Pelaku Tangkap Pengedar Narkoba Polres Sumenep Amankan BB 9,38 gram

Pelaku Tangkap Pengedar Narkoba Polres Sumenep Amankan BB 9,38 gram

 

SUMENEP TargetNews.id – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 Wib, telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu.

Waktu dan kejadian hari Jum’at, tanggal 2 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 Wib, dengan TKP di jalan gang paving masuk Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Dengan terlapor atas nama AK, 40 tahun warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 9,38 gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru, dengan nomor sim card 083136555083, Sobekan tissue warna putih, Sobekan plastik warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Stylish warna putih, dengan Nopol : M-3218-TF.

Baca juga  Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 34 Tahanan

Adapun kronologis kejadian pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 Wib, di jalan gang paving masuk Desa Pamolokan, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H

” Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SK, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan plastik warna hitam tepatnya di tanah dekat sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor yang sebelumnya sempat dibuang, dan 1 unit handphone milik terlapor yang ditemukan di saku jaket sebelah kiri yang dikenakan oleh terlapor.

Baca juga  Ratusan Polisi, Siap Amankan Prosesi Sedekah Laut di Kota Tegal

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Akp Widi

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun

Red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pembangunan Proyek Lanjutan Tribun Penonton Di Duga Kurang Pengawasan Dari Dinas Terkait

Uncategorized

Di Bereng Bengkel, Polsek Sabangau Dampingi Penyerahan Bansos

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

Artikel

Dekat dengan Masyarakat, Kapolsek Banama Tingang Salurkan Bantuan untuk Lansia

Uncategorized

Musim Hujan, Bhabinkamtibmas Ingatkan Warga Waspada musim penghujan

Uncategorized

Patroli Malam disekitaran Lokasi Obyek Vital di Wilkum Polsek Maliku.

Artikel

Tradisi Bersih Desa di Desa Blimbing, Pakuniran, Probolinggo: Warisan Budaya yang Menyatukan Masyarakat

BERITA UTAMA

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gardatama Yudha Latih Pramuka Saka Wira SMA 1 Siding