Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 2 Agustus 2024 - 23:25 WIB

Pelaku Tangkap Pengedar Narkoba Polres Sumenep Amankan BB 9,38 gram

Pelaku Tangkap Pengedar Narkoba Polres Sumenep Amankan BB 9,38 gram

Pelaku Tangkap Pengedar Narkoba Polres Sumenep Amankan BB 9,38 gram

 

SUMENEP TargetNews.id – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 Wib, telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu.

Waktu dan kejadian hari Jum’at, tanggal 2 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 Wib, dengan TKP di jalan gang paving masuk Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Dengan terlapor atas nama AK, 40 tahun warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 9,38 gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru, dengan nomor sim card 083136555083, Sobekan tissue warna putih, Sobekan plastik warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Stylish warna putih, dengan Nopol : M-3218-TF.

Baca juga  Peduli Jamaah Haul Guru Sekumpul, Babinsa Serka Ramli Gelar Pelayanan di Rest Area Mabuun

Adapun kronologis kejadian pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 Wib, di jalan gang paving masuk Desa Pamolokan, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H

” Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SK, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang dibalut sobekan tissue dan terbungkus sobekan plastik warna hitam tepatnya di tanah dekat sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor yang sebelumnya sempat dibuang, dan 1 unit handphone milik terlapor yang ditemukan di saku jaket sebelah kiri yang dikenakan oleh terlapor.

Baca juga  Anggota DPR RI Herman Khaeron, Minta Pemerintah Serius Perhatikan Kesejahteraan Perangkat Desa Di Indonesia

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Akp Widi

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun

Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Apel yang dipimpin Kepala Bagian Logostik (Kabaglog) Kompol Abdul Ghofir, S.Sos yang dihadiri seluruh anggota

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengemudi Tanpa Sabuk Pengaman

Artikel

Ketua DPRD, Perusahaan Wajib Bertanggung Jawab Terhadap Korban

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang

Uncategorized

Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Dandim 1208/Sambas Hadiri Panen Jagung Kuartal I Bersama Kapolres dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2026

Uncategorized

Kembali, Polresta Palangka Raya Apel Pam Festival Budaya Isen Mulang 2023

Uncategorized

Bhabinkamtibmas desa Sanggang Polsek Pandih Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan