Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 21:48 WIB

Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Dua Pelaku Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Foto : Pelaku Dua Pelaku Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Foto : Pelaku Dua Pelaku Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

 

PASURUAN-TargetNews.id Anggota Satresnakoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kedua pelaku yakni pria bernama MZ(39) warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan NS(46) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di TKP yang berbeda, pelaku MZ(39) ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen pada hari jumat (02/08/2024) pukul 15.30 WIB. Sedangkan NS(46) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol pada hari jumat 02/08/2024 pukul 21.00 WIB.

Foto : Pelaku Dua Pelaku Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

“Saat dilakukan pemeriksaan, MZ(39) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-sabu dari pelaku lainnya yakni Kepet(DPO) dan Sabu-sabu tersebut dijual oleh MZ(39) kepada dua orang yakni Koping(DPO) dan BL(DPO),” ucap Iptu Agus.

Baca juga  Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

Dari hasil penangkapan MZ(39), berhasil didapat barang bukti berupa,
— 10 (sepuluh) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2,66 (dua koma enam-enam) gram.
— 1 (satu) buah scrop dari sedotan plastik.
— 1 (satu) bendel plastik klip kosong.
— 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna Biru .

Baca juga  Dandim 0709/Kebumen Menjadi Irup Upacara Hari Lahir Pancasila

“Sedangkan NS(46) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama DE(DPO), dan NS(46) merupakan suami dari seorang wanita bernama TM yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus yang sama,” jelasnya.

Anggota telah mengamankan barang bukti dari NS(46) berupa,
— 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat 17,24 (tujuh belas koma dua empat) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
— 1 (satu) unit Handphone warna biru merk INFINIX.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Iptu Agus,,
Ucap(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng dan Bhabinkamtibmas Polsek Sruweng Hadir Berikan Pendampingan dan Pengamanan Penyaluran BLT DD Tahap Dua Tahun 2023

Uncategorized

Sat Binmas Lalukan Sambang Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Artikel

Sinergi TNI-Polri Patroli Gabungan, Cegah Kejahatan dan Premanisme

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Callcenter 110, No Callcenter Satwil Kadatwil Polres Pulpis, guna memudahkan terkait Pengaduan Masyarakat.

Artikel

Peduli Keselamatan Berkendara, Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Giat “Penling” Penerangan Keliling

Artikel

Colling system untuk mengikuti pemilu secara damai dan sejuk diwilayah sebangau kuala

Uncategorized

SOSIALISASI STOP KARHUTLA RUTIN DILAKSANAKAN KANIT BHABINKAMTIBMAS SATBINMAS POLRES PULANG PISAU.