Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 21:48 WIB

Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Dua Pelaku Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Foto : Pelaku Dua Pelaku Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Foto : Pelaku Dua Pelaku Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

 

PASURUAN-TargetNews.id Anggota Satresnakoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kedua pelaku yakni pria bernama MZ(39) warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan NS(46) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di TKP yang berbeda, pelaku MZ(39) ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen pada hari jumat (02/08/2024) pukul 15.30 WIB. Sedangkan NS(46) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol pada hari jumat 02/08/2024 pukul 21.00 WIB.

Foto : Pelaku Dua Pelaku Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

“Saat dilakukan pemeriksaan, MZ(39) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-sabu dari pelaku lainnya yakni Kepet(DPO) dan Sabu-sabu tersebut dijual oleh MZ(39) kepada dua orang yakni Koping(DPO) dan BL(DPO),” ucap Iptu Agus.

Baca juga  Sorak Sorai Nobar Piala Dunia 2026 Satukan Prajurit dan Warga di Makodim 1008/Tabalong

Dari hasil penangkapan MZ(39), berhasil didapat barang bukti berupa,
— 10 (sepuluh) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2,66 (dua koma enam-enam) gram.
— 1 (satu) buah scrop dari sedotan plastik.
— 1 (satu) bendel plastik klip kosong.
— 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna Biru .

Baca juga  Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik

“Sedangkan NS(46) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama DE(DPO), dan NS(46) merupakan suami dari seorang wanita bernama TM yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus yang sama,” jelasnya.

Anggota telah mengamankan barang bukti dari NS(46) berupa,
— 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat 17,24 (tujuh belas koma dua empat) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
— 1 (satu) unit Handphone warna biru merk INFINIX.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Iptu Agus,,
Ucap(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Jabiren Raya Aktif sebarkan Akun Media Sosial Kepada Masyarakat

Artikel

Beyond Deterrence Membangun Arsitektur Keamanan Baru di Asia Timur Melalui Kerjasama Regional dan Denuklirisasi

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Sambang Desa Binaan Cegah Potensi Terjadinya TPPO.

BERITA UTAMA

Tak Hanya Razia di Jalan, Polisi Kini Datangi Bengkel Stop Peredaran Knalpot Brong

Uncategorized

Stop Karhutla Bhabinkamtibmas laksanakan ini

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Patroli Malam Cek Kamera Cctv Bank Bri di Kecamatan Maliku

Uncategorized

DPRD Lubuklinggau Rapat Sahkan RAPBD 2025