Home / Uncategorized

Selasa, 6 Agustus 2024 - 17:16 WIB

Melaksanakan Door to door system Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla.

 

Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Garantung, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta P., melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, Selasa (06/08/2024) Pagi.

 

 

Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Terhadap pelaku yang menyebabkan Kebakaran hutan dan lahan dapat dipidana kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 15 Milyar.

Baca juga  Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

 

 

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi di tempat terpisah menyampaikan, sebagai garda terdepan, kami harapkan sosialisasi serta himbauan terkait larangan karhutla yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas kepada seluruh lapisan masyarakat mampu meminimalisir terjadinya karhutla.

Baca juga  Ketua Umum Bhayangkari Salurkan 5.000 Paket Bansos, Gelar Bakti Kesehatan dan Religi di NTT

 

 

“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Usai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Kontrol Kondisi 59 Tahanan

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas

Artikel

Wujud Kepedulian TNI: Babinsa Labuan Amas Utara Segera Donor Darah untuk Ibu Pasca Melahirkan

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli.

Uncategorized

Dekatkan Diri Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Sambang Dialogis Sampaikan Pesan Kamtibmas.

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Optimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Ciptakan Keamanan dan Kurangi Kemacetan

Artikel

Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Lanjutkan Rehabilitasi Jembatan

Uncategorized

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala.