Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Olahraga / Tag / Uncategorized

Kamis, 8 Agustus 2024 - 12:04 WIB

Bea Cukai Sita 16 Kontainer Rokok Impor Ilegal Merk Dunston

Bea Cukai Sita 16 Kontainer Rokok Impor Ilegal Merk Dunston

Bea Cukai Sita 16 Kontainer Rokok Impor Ilegal Merk Dunston

 

Surabaya, TargetNews.ID – Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya berhasil menyita rokok ilegal impor merk Dunston, sebanyak 16 kontainer dari Uni Emirat Arab (UEA). Berhasil diamankan di Tempat Penimbunan Pabean Surabaya.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi mengatakan, rokok ilegal yang berjumlah lebih dari 73 juta barang tersebut dalam kondisi tidak dilekati pita cukai.

”Sebanyak 16 kontainer rokok impor dari Uni Emirat Arab dalam kemasan untuk penjualan eceran tanpa pita cukai dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Perak, tidak ada pihak yang mengurus impornya, sehingga kami tahan,”ujar Dwijanto, Rabu (07/08/2024).

Dwijanto menegaskan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Bea Cukai Tanjung Perak dari upaya impor rokok ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp 200 miliar.

Baca juga  Naiknya Pajak Hiburan Cukup Tinggi, (ASPI) Melakukan Judicial Review Ke MK

“Dalam rokok impor terdapat potensi penerimaan negara dari Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor, sehingga atas 16 kontainer yang kami tahan ini terdapat potensi penerimaan negara sebesar Rp 217,3 miliar yang berhasil kami selamatkan,” tuturnya.

Menurut Dwijanto, upaya impor rokok ilegal itu tidak diketahui tujuan pengirimannya, sehingga pihak Bea Cukai tidak dapat mengidentifikasi area peredaran yang akan menjadi sasaran peredaran rokok ilegal tersebut.

“Posisi rokok ilegal 16 kontainer ini, awalnya di Tempat Penimbunan Sementara tidak diajukan Pemberitahuan Impor Barang oleh importirnya. Sehingga, kami tidak mendapatkan informasi identitas pihak importir selaku pemilik barang maupun tujuan pengiriman dan rencana peredaran rokok ilegal ini,”ungkapnya.

Baca juga  Pelayanan Kesehatan Terbuka Untuk Masyarakat Distrik Sinak, Oleh Personel Satgas Yonif 751/VJS

Humas Bea Cukai Tanjung Perak, Bintang menambahkan, untuk rokok ini tak bertuan masih dalam penyelidikan. Rokok ini impor ilegal tanpa cukai, kesemuanya barang yang disita belum ada yang mengakui kepemilikannya,” jelasnya.

Sebagai pengetahuan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/ PMK.04/ 2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk dipakai, importir wajib mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor kepada Bea Cukai atas barang impor yang telah ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.{*}

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Polres Ponorogo Perketat Pengawasan di Kawasan Hutan

Artikel

Sosialisasi Satgas Saber Pungli yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi

Artikel

Akses Lebih Layak Segera Hadir, Jembatan Garuda Hampir Selesai

Artikel

Dump Truck vs Mobil Box di Jalan Raya Torjun, Satu Orang Meninggal Dunia di RSUD Moh Zyn Sampang

BERITA UTAMA

Patroli Cipta Kondisi, Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan di Daerah Rawan Laka Lantas

Artikel

Pertemuan Bilateral Dengan Presiden Vietnam Vo Van Thuong Kedua Negara

Artikel

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

BERITA UTAMA

Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Pemilik Kapal Fery Anggota Satpolairud Sambangi Kapal Fery