Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Olahraga / Tag / Uncategorized

Kamis, 8 Agustus 2024 - 12:04 WIB

Bea Cukai Sita 16 Kontainer Rokok Impor Ilegal Merk Dunston

Bea Cukai Sita 16 Kontainer Rokok Impor Ilegal Merk Dunston

Bea Cukai Sita 16 Kontainer Rokok Impor Ilegal Merk Dunston

 

Surabaya, TargetNews.ID – Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya berhasil menyita rokok ilegal impor merk Dunston, sebanyak 16 kontainer dari Uni Emirat Arab (UEA). Berhasil diamankan di Tempat Penimbunan Pabean Surabaya.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi mengatakan, rokok ilegal yang berjumlah lebih dari 73 juta barang tersebut dalam kondisi tidak dilekati pita cukai.

”Sebanyak 16 kontainer rokok impor dari Uni Emirat Arab dalam kemasan untuk penjualan eceran tanpa pita cukai dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Perak, tidak ada pihak yang mengurus impornya, sehingga kami tahan,”ujar Dwijanto, Rabu (07/08/2024).

Dwijanto menegaskan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Bea Cukai Tanjung Perak dari upaya impor rokok ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp 200 miliar.

Baca juga  Truk Overload Dicegat Sopir Diberi Teguran

“Dalam rokok impor terdapat potensi penerimaan negara dari Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor, sehingga atas 16 kontainer yang kami tahan ini terdapat potensi penerimaan negara sebesar Rp 217,3 miliar yang berhasil kami selamatkan,” tuturnya.

Menurut Dwijanto, upaya impor rokok ilegal itu tidak diketahui tujuan pengirimannya, sehingga pihak Bea Cukai tidak dapat mengidentifikasi area peredaran yang akan menjadi sasaran peredaran rokok ilegal tersebut.

“Posisi rokok ilegal 16 kontainer ini, awalnya di Tempat Penimbunan Sementara tidak diajukan Pemberitahuan Impor Barang oleh importirnya. Sehingga, kami tidak mendapatkan informasi identitas pihak importir selaku pemilik barang maupun tujuan pengiriman dan rencana peredaran rokok ilegal ini,”ungkapnya.

Baca juga  Kegiatan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada warga binaan

Humas Bea Cukai Tanjung Perak, Bintang menambahkan, untuk rokok ini tak bertuan masih dalam penyelidikan. Rokok ini impor ilegal tanpa cukai, kesemuanya barang yang disita belum ada yang mengakui kepemilikannya,” jelasnya.

Sebagai pengetahuan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/ PMK.04/ 2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk dipakai, importir wajib mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor kepada Bea Cukai atas barang impor yang telah ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.{*}

Share :

Baca Juga

Artikel

Peningkatan Potensi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur di Daerah Kabupaten Malang

Artikel

Pasi Pers Kodim 1009/TLA Sosialisasikan Rekrutmen TNI Lewat Talk Show

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Distapang Dan BPP Dampingi Petani Laksanakan Panen Padi Ubinan

Artikel

Aktivis KAKI: Alhamdulillah Hasil Pengecekan Kondisi Jembatan Nasional Suramadu Aman Masyarakat Tidak Perlu Panik Melewatinya

Artikel

Kendaraan Patroli Pamapta Dilepas, Polres Pulang Pisau Siap Layani Warga Lebih Cepat dan Humanis

Artikel

PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Ditutup, Pendaftar Capai 11.022 Orang

BERITA UTAMA

Prajurit Yontaifib 2 Marinir Laksanakan Infiltrasi Di Pantai Musuh

Uncategorized

Sambangi Toko emas Personil Satbinmas Ingatkan Untuk Selalu Waspada