Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Kamis, 8 Agustus 2024 - 14:09 WIB

Peredaran Narkotika Di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Semakin Aman Terkendali Karna Uang Habis Perkara

Peredaran Narkotika Di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Semakin Aman Terkendali Karna Uang Habis Perkara

Peredaran Narkotika Di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Semakin Aman Terkendali Karna Uang Habis Perkara

TARGETNEWS.ID,- Beberapa Pekan terakhir ramainya pemberitaan mengenai tertangkapnya Randu seorang Kurir Narkoba jenis Sabu-sabu, Minggu (21/07/2024) yang diketahui menyimpan Sabu-sabu seberat 800 gram, dan melibat seorang Narapida dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang bernama Imam sebagai Big Bos yang mengendalikan Barang Haram tersebut dari dalam Lapas.

Tak hanya Imam yang diketahui mengendalikan Peredaran Narkotika dari dalam Lapas, Idris juga turut serta disebut-sebut sebagai salah satu Bos yang mengendalikan Narkoba dari dalam lapas yang diketahui dengan leluasa memakai hp android dan sering melakukan video call dengan pacarnya.

Tak sampai disitu saja bos jaringan lain yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas, yaitu Dea yang selama ini bermain cantik dan tak pernah tersentuh hukum, dari keterangan “MN” dea adalah pemain lama dan orang lama, masa hukumannya pun hampir habis..

Baca juga  Pastikan Berjalan Lancar, Babinsa Koramil 11/Mirit Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa

“Kalau Dea tu orang Lama bg, dia sudah mau bebas bang, Wa nya Toko kelontong yang gambar lambang Badman tu bang”,Jelas MN.

Dari beberapa informasi yang diketahui mengenai adanya pengendalian dan peredaran narkotika dari dalam lapas, diduga ada keterlibatan oknum pegawai Lapas yang ikut bermain dilapas Narkotika kelas IIA Pangkalpinang,

Dugaan tersebut diperkuat dengan data yang dihimpun oleh Tim Targetnews.id baik berupa video aktivitas dikamar narapidana, bahkan screen shoot narapida yang sedang melakukan Vc dengan rekan diluar lapas, dengan leluasanya para narapidana menggunakan media hanphone dilapas patut dicurigai adanya kerjasama dan koordinasi antara narapidana dengan oknum pegawai lapas.

Ditambah saat adanya penggeledahan dan pemeriksaan oleh pihak APH, selalu tak ditemukan apapun dari dalam lapas, permainan ini diduga sudah di atur dan di kemas dengan serapi mungkin

Bahkan Dedi CH selaku KPLP yang menjabat sulit untuk di konfirmasi dan terkesan bungkam terkait hal ini. nomor handphone nya pun silih berganti, dari informasi yang himpun oleh media kadivpas Kemen Kum Dan Ham Kunrat Kasmir sudah melakukan konfirmasi ke lapas narkotika dan klarifikasi kepada beberapa media,

Baca juga  Cegah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Personel Polsek Maliku laksanakan Imbauan

Namun Pihak Targetnews.id tidak mengetahui hal tersebut dan tidak mendapat undangan untuk klarifikasi hal tersebut, saat di konfirmasi Targetnews.id Kunrat kasmiri membenarkan adanya klarifikasi dengan beberapa pihak media mengenai pemberitaan yang sedang viral, namun dirinya tidak mengetahui jika masih ada media yang tidak mendapat undangan,

“Saya tidak tau Pak, saya kira sudah diundang semua, nanti kapan-kapan kita atur lagi ya Pak, saya berharap media dapat saling kerjasama membantu dan memantau mengenai informasi baik dari luar maupun dari dalam lapas”.Jelas Kasmiri Kunrat

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Aplikasi Polri Super Apps, Personil Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Lakukan Sosialisasi ke warga

Artikel

Momen Peringatan Isra Mi’raj 1446 H, Polres Pulang Pisau Santuni Anak Yatim

Artikel

Membanggakan, Prajurit Batalyon Infanteri 1 Marinir Terima Penghargaan Dari Kasal

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Terus sosialisasi dan berikan himbauan tentang KARHUTLA personil Satbinmas sambangi komunitas pemulung.

BERITA UTAMA

Dandim 0709/Kebumen Ikuti Jalan Sehat Bersama Kementrian BUMN

Artikel

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Pandih Batu Patroli Malam.

BERITA UTAMA

Media Kasuaritv.com Minta Ketum PPWI Tidak Hasut Kapolres Jakbar, Pahami Hak Jawab UU Pers